Senter News
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
PPAT Pematangsiantar saat melakukan rapat beberapa hari lalu

PPAT Pematangsiantar saat melakukan rapat beberapa hari lalu

33 PPAT di Pematangsiantar dan Simalungun, Tolak Kepmen Perintis 10 Hari

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Oktober 2026 | 16:59 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sebanyak  33 orang  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, tolak Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Kepmen Perintis 10 Hari).

PPAT yang melakukan penolakan itu,  dari  Pematangsiantar 10 orang dan dari  Kabupaten Simalungun 23 orang. Penolakan dilakukan dengan pengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Pernyataan itu  disampaikan Dr Henry Sinaga SH SpN MKn sebagai salah seorang PPAT yang mendandatangani surat penolakan,  Selasa (06/10/2026).

“Penolakan dilakukan karena Kepmen Perintis 10 Hari berpotensi mendorong PPAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dikuatirkan akan membahayakan keselamatan PPAT di seluruh Indonesia,” kata Dr Henry Sinaga, Selasa, (06/10/2026).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT akibat Kepmen Perintis  delapan Hari dikatakan terdiri dari 10 point:

1.Melawan asas hukum nemo plus yuris ad alium transfere potes quam ipse habit

2.Melawan Kitab Undang-undang Hukum Perdata

3.Melawan Kitab Undang-undang Hukum Pidana

4.Melawan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

5.Melawan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

6.Melawan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

7.Melawan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

8.Melawan Kepmen Perintis 10 Hari.

“Kepmen Perintis 10 Hari, yang diberlakukan sejak 17 Agustus 2026 itu sangat meresahkan PPAT di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Bahkan di seluruh Indonesia,” ujar Henry  lagi.

Terkait keresahan itu, pernah disampaikannya secara lisan kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Pengurus Pusat Ikatan PPAT seluruh Indonesia pada Rakernas II IPPAT di Banten, 23-25 Agustus 2026 yang lalu. Namun sampai surat penolakan ini dilakukan belum ada respon yang positif dari pihak Kementerian ATR/KA BPN.

Dr. Henry menambahkan, setelah mengirimkan surat penolakan tersebut, rencana selanjutnya  mengajukan surat permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Kemudian, melakukan unjuk rasa di sejumlah instansi yang dipandang perlu dan mempublikasikannya dengan seluas-luasnya untuk memperoleh keadilan bagi para PPAT di seluruh Indonesia.

“No Viral No Justice, tidak ada keadilan kalau tidak diviralkan, adalah prinsip atau asas hukum yang berlaku di Indonesia saat ini”, pungkas Dr. Henry.

Dipaparkan, 33 PPAT yang menandatangani surat penolakan, dari Kota Pematangsiantar sebanyak 10 orang,  Henry Sinaga, Yenny Yustisi Yanti Nainggolan, Nani Rosita Saragih, Susan, Nastiti, Linda, Alany Marhasak Sidabutar, Ayu Permana Sari, Asni Julia dan Tahi Herman Obert Manurung.

Kemudian,  23 PPAT Kabupaten Simalungun yaitu: Okto Berlin Gultom, Anselma Mildani Sibero, Grace Novika R. Damanik, Sandi Juni Asdin Saragih, Febrina, Ferryson Hermawan Saragih, Avissa Novali Noor, Suharti Agustina Samosir.

Anita Servia Nababan, Ester Dina Sinaga, Heriani, Ika Junita Sinaga, Merry Natalia Sinaga, Dedy Ahmad Wiryadi, Hasan Siahaan, L.K. Safrida Manik, Hedy Silvana Hutagalung, Raminita, Wira Susanty Manalu, Gunawan, Nur Afni Damanik, Merry Christina Gultom, dan Okta Vivilia. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Wali Kota Bersama Kejari Pematangsiantar Ikuti Zoom Meting yang dipimpin Gubsu

6 Oktober 2026 | 17:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Kepala Kejaksaan Negeri  Pematangsiantar Erwin Purba SH ikuti zoom metting yang dipimpin...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Setelah Didesak Anggota DPRD Siantar, Ramses Manurung: Satgas MBG Tinjau IPAL SPPG Marihat Jaya yang Meresahkan

6 Oktober 2026 | 15:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Intalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Marihat Jaya, Jalan Barito I, Kelurahan Marihat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kabel Listrik Ancam Pejalan Kaki dan Pengendara, Satlantas Polres Turun ke Lokasi

4 Oktober 2026 | 16:46 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kabel  listrik yang menjuntai rendah yang nyaris mendekati trotoar di Jalan Kartini,  depan SMP Negeri 4, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Aksi Tawuran Dibubarkan, 3 Remaja Diamankan Timsus Dayok Mirah Polres  Siantar

4 Oktober 2026 | 16:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan A Yani Kota Pematangsiantar,  dibubarkan Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Poltres...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Pemko Pematangsiantar

3 Oktober 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke  Pemko Pematangsiantar,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi MUI Kabupaten Langkat

3 Oktober 2026 | 16:37 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pematangsiantar dengan ketua Drs H M Ali Lubis, sambut hangat kunjungan pengurus MUI...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata