SIANTAR, SENTERNEWS
Sebanyak 33 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, tolak Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Kepmen Perintis 10 Hari).
PPAT yang melakukan penolakan itu, dari Pematangsiantar 10 orang dan dari Kabupaten Simalungun 23 orang. Penolakan dilakukan dengan pengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Dr Henry Sinaga SH SpN MKn sebagai salah seorang PPAT yang mendandatangani surat penolakan, Selasa (06/10/2026).
“Penolakan dilakukan karena Kepmen Perintis 10 Hari berpotensi mendorong PPAT untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dikuatirkan akan membahayakan keselamatan PPAT di seluruh Indonesia,” kata Dr Henry Sinaga, Selasa, (06/10/2026).
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT akibat Kepmen Perintis delapan Hari dikatakan terdiri dari 10 point:
1.Melawan asas hukum nemo plus yuris ad alium transfere potes quam ipse habit
2.Melawan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
3.Melawan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
4.Melawan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
5.Melawan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
6.Melawan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
7.Melawan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
8.Melawan Kepmen Perintis 10 Hari.
“Kepmen Perintis 10 Hari, yang diberlakukan sejak 17 Agustus 2026 itu sangat meresahkan PPAT di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Bahkan di seluruh Indonesia,” ujar Henry lagi.
Terkait keresahan itu, pernah disampaikannya secara lisan kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Pengurus Pusat Ikatan PPAT seluruh Indonesia pada Rakernas II IPPAT di Banten, 23-25 Agustus 2026 yang lalu. Namun sampai surat penolakan ini dilakukan belum ada respon yang positif dari pihak Kementerian ATR/KA BPN.
Dr. Henry menambahkan, setelah mengirimkan surat penolakan tersebut, rencana selanjutnya mengajukan surat permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Kemudian, melakukan unjuk rasa di sejumlah instansi yang dipandang perlu dan mempublikasikannya dengan seluas-luasnya untuk memperoleh keadilan bagi para PPAT di seluruh Indonesia.
“No Viral No Justice, tidak ada keadilan kalau tidak diviralkan, adalah prinsip atau asas hukum yang berlaku di Indonesia saat ini”, pungkas Dr. Henry.
Dipaparkan, 33 PPAT yang menandatangani surat penolakan, dari Kota Pematangsiantar sebanyak 10 orang, Henry Sinaga, Yenny Yustisi Yanti Nainggolan, Nani Rosita Saragih, Susan, Nastiti, Linda, Alany Marhasak Sidabutar, Ayu Permana Sari, Asni Julia dan Tahi Herman Obert Manurung.
Kemudian, 23 PPAT Kabupaten Simalungun yaitu: Okto Berlin Gultom, Anselma Mildani Sibero, Grace Novika R. Damanik, Sandi Juni Asdin Saragih, Febrina, Ferryson Hermawan Saragih, Avissa Novali Noor, Suharti Agustina Samosir.
Anita Servia Nababan, Ester Dina Sinaga, Heriani, Ika Junita Sinaga, Merry Natalia Sinaga, Dedy Ahmad Wiryadi, Hasan Siahaan, L.K. Safrida Manik, Hedy Silvana Hutagalung, Raminita, Wira Susanty Manalu, Gunawan, Nur Afni Damanik, Merry Christina Gultom, dan Okta Vivilia. (In)






