SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Berkat adanya laporan dari masayarakat, personil Sat Narkoba Polres Simalungun, ringkus dua pria saat transaksi narkotika jenis ganja di Jalan HOK Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu dini hari (25/1/2023) dini hari, sekira jam 02.45 WIB.
Kedua pelaku, berinisial ES alias Kudet (31) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan HA alias Dani (35) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Barang bukti yang diamankan 19 paket ganja seberat 22,76 gram, gulungan kertas rokok berisi ganja dengan berat 4,92 gram dan puntungan rokok bercampur ganja dengan berat 0,74 gram.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (25/1/2023) siang mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba merupakan tindakan untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam bahayanya Narkoba yang dapat merusak masa depana generasi muda.
Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Res Narkoba, dipimpin Bripka Syarif Noor Solin didampingi Gamot setempat. “Saat dilakukan interogasi barang bukti ganja milik kedua pelaku dikatakan diperoleh dari seorang pria di daerah Blok III Sibatu-batu,” ujarnya. (Tan)