SIANTAR, SENTER NEWS
Pria berinsial KRS (18), yang mencabuli pacarnya bersatus pelajar SMP, sebut saja namanya Bunga (15), ditangkap personil Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar dari tempatnya kost di Jalan Melanthon, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar, Kamis (2/2/2023) pagi.
Aksi pelaku yang sebenarnya warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar tersebut berlangsung, Sabtu (21/1/2023) lalu. Saat itu, korban meminta pelaku datang ke tempat kostnya, di Jalan Madura Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Selanjutnya pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menemui korban di kamar kost yang tampak ramai dengan teman-teman korban. Namun, setelah teman korban pergi dan kamar kost sepi, korban mengajak pelaku masuk ke kamar.
Selanjutnya, korban yang masih di bawah umur itu mengunci pintu kamar. Kemudian, korban tidak menolak diajak berhubungan suami istri. Setelah selesai, pelaku mengajak korban keluar kamar untuk makan di salah satu warung dekat Plaza Telkom. Setelah selesai makan, korban diantar kembali ke tempat kost.
Ternyata, hubungan suami istri yang dilakukan kedua pasangan yang berpacaran tersebut tercium ibu korban berinisial NN (39). Ketika diintrogasi, korban mengaku bahwa kegadisannya telah direngut pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, masalah itu akhirnya dilaporkan ke Polres Siantar dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur tersebut.
“Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak.” ucap Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.(Tan)