SIANTAR, SENTER NEWS
Residivis atau mantan narapidana bersinial HSS (39) yang pernah masuk penjara karena narkotika jenis sabu, kembali ditangkap dengan kasus serupa di depan rumahnya, Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Saat ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penggeledahan dan dari sakunya ditemukan barang bukti sepaket sabu, Hape merk Redmi dan selembar uang kertas Rp 100 ribu.
Selanjutnya, personel Polisi mengamati samping pintu rumahnya dan menemukan kaleng rokok Gudang Garam bersisi 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, dan 1 plastik klip kosong. Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 4,56 gram.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH mengatakan, sabu yang dijadikan barang bukti itu, akan dijual tersangka lagi. Sedangkan barang haram itu diperoleh dari pria berinisial U. “Saat dilakukan pengembangan, U sudah duluan kabur,” ucapnya, Jumat (17/2/2023) sore.
AKP Rudi Panjaitan membenarkan, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Sedangkan penangkapan terakhir, berkat adanya informasi warga yang mengatakan bahwa tersangka menjual Narkoba lagi
Saat ini, residivis itu sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. (Tan)