SIMALUNGUN ,SENTER NEWS
Disebut tega mencabuli pelajar putri salah satu SMA di Kabupaten Simalungun, seorang oknum Gamut di salah satu nagori, di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berinisial SN (45) ditahan penyidik unit Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo SIK, MH mengatakan, penahanan berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban, nomor LP/72/III/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara, Tertanggal 7 Maret 2023. Pelaku ditangkap dari rumahnya, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, SN ditetapkan sebagai tersangka. “Itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan tiga orang saksi yang diperiksa, dan surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo SIK MH, Rabu (8/3/2023) siang.
Akibat perbuatannya pelaku SN diancam Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.
“Untuk penmyelidikan lebih lanjut, pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun,” jelas Kasat Reskrim mengakhiri. (Tan)l