SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Personil Sat Narkoba Polres Simalungun, ringkus pria pengangguran berinisial JA (29) dari salah satu rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/3/2023) kemarin sekira jam 23.00 WIB malam.
Dari warga Huta II Andarasi, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 ( pipet plastik, 1 unit Hape merk Realme. Barang bukti tersebut dikatkaan berasal dari daerah Pematang Raya.
“Saat penangkapan turut disaksikan Gamot setempat. Hanya saja tersangka ini mengaku tidak mengenal pria yang memberikan sabu di Pematang Raya,” tukas Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH pada Kamis (8/3/2023) siang.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya turun melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil meringkus pelaku yang diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika. (Tan)