SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial BSS (35) alias Bram yang berstatus residivis, ternyata tidak juga sadar. Karena tetap bermain Nnarkotika jenis sabu, akhirnya diringkus dan untuk ketiga kalinya kembali harus meringkuk di penjara. Kamis (4/5/2023) kemarin.
Pria yang tinggal di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diringkus personel Satu Narkoba Polres Siantar setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat akan dilakukan transaski di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, pelaku yang baru bebas beberapa bulan lalu itu curiga bahwa yang menemuinya adalah petugas. Sehingga, sempat membuang barang bukti sabu ke dalam parit.
“Anggota langsung perintahkan memungut sabu yang di buang di samping parit yang beratnya sekira 1,118 Gram. Tersangka mengakui sabu miliknya itu diperoleh dari temannya berinisial B untuk diedarkan lagi,” jelas AKP Rudi Panjaitan, Sabtu (6/5/2023) siang.
Selain barang bukti sabu, personel juga mengamankan barang bukti uang Rp 250 ribu dan hape merk Samsung. “Tersangka resmi menjadi penghuni baru sel tahanan Polres,” ujar AKP Rudi panjaitan mengakhitiri. (Tn)