SIANTAR, SENTER NEWS
Personel Satu Narkoba Polres Siantar ringkus, pria berinisial MD (47) alias Babe dari rumahnya di Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Minggu (7/5) kemarin siang.
Dari tangan tersangka ini, disita barang bukti sepaket sabu dengan berat 0,27 gram yang disangkutkan pakai kancing peniti di balik celana. Turut diamankan hape merk Realme serta uang senilai Rp 505 ribu.
Penangkapan tersangka Babe, atas nyanyian temannya berinisial AKS (46), alias Ketel, warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Minggu (7/5) pagi.
Tersangka Ketel ditangkap saat mengenderai Honda Beat bernopol BK 6889 TAE di Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar. Barang Bukti yang diamankan, 2 paket sabu beratnya 0,49 gram dibalut kertas tissue, uang Rp 300 ribu dan hape merk Samsung.
Ketika diintreogasi, Ketel nyanyi kalau barang bukti sabu sebelumnya diperoleh dari tersangka Babe. Sehingga personel langsung pengembangan dan meringkus tersangka Babe dari rumahnya.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH menjelaskan, tersangka Babe sendiri mengaku kalau barang bukti sabu diperoleh dari temannya berinisial A yang sejauh ini belum tertangkap karena diduga telah melarikan diri ketika pengembangan.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika,” ucap Rudi Panjaitan, Selasa (9/5/2023) sore. (Tn)






