SIANTAR, SENTERNEWS
Seiring meningkatnya pelanggaran lalulintas di Kota Siantar, dalam waktu dekat segera pemberlakuan tilang manual akan kembali dilakukan Polres Kota Siantar. Bahkan, hanya menunggu teknis dari Polda Sumut.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Relina Lumban Gaol. “Selama tilang manual tidak ada, masyarakat banyak melanggar aturan tertib berlalulintas, khususnya di Pematang Siantar,” ucapnya, Jumat (19/5/2023) siang.
Harapan Polisi wanita itu ke depan, Dengan penerapan tilang manual, kesadaran pengendara dapat lebih tertib dan meningkat untuk mematuhi aturan rambu lalulintas agar terhindar dari tilang.
“Kita minta pengendara melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan rambu lalu lintas demi kenyamanan dan terhindar tilang manual di perjalanan,” pungkas mantan Kanit Regident itu.
Sesuai informasi, penilangan manual terhadap pelanggaran lalulintas akan kembali diberlakukan berdasarkan surat Telegram Kapolri No: ST/830/IV/YUK.6.2./2023, tertanggal 12 April 2023.(Tn)






