SIANTAR, SENTERNEWS
Meski Partai Garuda yang sempat “patah” sayap, ternyata mulai “berkepak” lagi. Karena berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Siantar Pemilu 2024, yang sempat tidak diserahkan, kembali diserahkan dan diterima KPU Siantar.
Komisioner KPU Kota Siantar, Gina RE Ginting dari Devisi Teknis membenarkan pihaknya telah menerima berkas Partai Garuda yang pada penutupan penyerahan berkas Bacaleg, Minggu (14/5/2023) lalu, tidak menyerahkan berkas karena terkendala soal Aplikasi Pencalonan (Silon).
“Ya, sekira jam 13.00 Wib tadi siang, kita sudah menerima kedatangan Ketua Partai Garuda Siantar, Rajakin Sitepu untuk menyerahkan berkas dan sudah kita terima. Bacaleg yang diajukan sebanyak 18 orang,” ujar Gina RE Ginting, Jumat (19/5/2023) sekira jam 14.00 WIB.
Dijelaskan, berkas Bacaleg Partai Garuda diterima karena terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4.-SD/05/2023 yang sudah diterima KPU Kota Siantar, tertanggal 17 Mei 2023.
Isi surat tersebut pada dasaranya menyatakan partai politik (Parpol) diperbolehkan mengajukan atau menambah Bacaleg , tetapi tidak boleh mengganti. Masa perpanjangan mulai 15 Mei 2023 sampai 19 Mei 2023. Karenanya, Garuda berkesempatan menyerahkan berkas Bacaleg.
Lebih lanjut dikatakan, meski KPU Siantar sudah melakukan koordinasi dengan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk menambah jumlah Bacaleg, tiada Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 100 persen atau sebanyak 30 Bacaleg, datang ke KPU untuk menambah Bacaleg.
Sementara, setelah Partai Garuda memasukkan 18 Bacaleg DPRD Siantar untuk kemudian KPU Siantar akan melakukan diverifikasi administrasi, jumlah Bacaleg yang semula sebanyak 464 orang dari 17 Parpol, akhirnya bertambah menjadi 482 orang dari 18 Parpol. (In)






