SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pria berinisial PM (41), harus tidur di balik jeruji besi sel tahanan Polres Simalungun. Pasalnya, pria yang tinggal di Pekan Balata, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Tiga Balata, Kabupaten Simalungun itu, ditangkap karena terlibat permainan tebak angka atau togel jenis Hongkong.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH mengatakan, penangkapan berlangsung di lapo Tuak Jalan Parbalan, Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022) sekira jam 21.30 WIB malam.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga bahwa di salah satu warung tuak di Jalan Parbalan sering terjadi tindak pidana perjudian yang membuat masyarakat resah,” ucap Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Rabu (2/11) sore.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Saat buruan ada di depan mata sedang menulis nomor angka tebakan, personel langsung menerobos ke warung tuak dan berhasil memegang pelaku.
Selanjutnya, dari pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hape warna hitam berisi nomor judi jenis Hongkong, dan uang tunai Rp 177 ribu. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” tandas AKP Rachmat Aribowo. (Tan)