SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Gerombolan lelaki sebanyak 5 orang, yang asik menikmati Narkoba jenis sabu, diringkus dari sebuah gubuk perkebunan sawit di Jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023) lalu sekira jam 22.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit Hape Oppo, 1 unit Hape merk Nokia, 3 buah Mancis, 2 unit Power Bank, 1 dmpet, 4 unit sendok pipet dan kaleng rokok merk gudang garam.
Informasi dari Kapolsek Dolok Silau AKP Josua SH MH, sesuai hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, disimpulkan jika barang bukti sabu yang diamankan, milik tersangka FS (35) warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti itu, sebelumnya diperoleh tersangka FS dari seorang pria tidak dikenalnya saat bertemu di Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. “Penangkapan itu hasil dari laporan masyarakat. Makanya langsung kita gerebek,” ujar Kapolsek, Sabtu (27/5/2023) siang.
Selain tersangka FS, dari dalam gubuk itu turut diamankan PP (43) warga Kecamatan Silindak, Kabupaten Sergai. NP (35) warga Bandar Bayu, Kecamatan Kotari, Kabupaten Sergai, JD (32) dan AP (32) keduanya warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Sesuai hasil test urine, kelima tersangka positif mengandung sabu (methafetamine). Bahkan tersangka FS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan 4 orang lagi diserahkan ke BNNK Simalungun untuk asesment menjalani proses rehabilitasi karena tidak ditemaukan barang bukti. “Dari hasil test urine positif. Cuma barang bukti yang ditemukan hanya dari FS,” tandas AKP Josia.(Tan)






