SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Bandar sabu berinisial SS alias Keus (48), diringkus Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau yang menggerebek rumahnya di Nagori Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, menyampaikan, penggerebekan dan penangkapan Keus, didampingi Gamot setempat. Dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, Kamis, (25/5/2023), sekitar jam 22.30 WIB.
Barang bulktit yang diamankan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu, berat brutto 0,5 gram. 1 kotak kacamata warna abu-abu, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu-sabu, 1 pipet plastik, 1 unit HP android warna hitam merk Oppo.
“Penangkapan Keus merupakan hasil pengembangan dari seseorang yang lebih dulu diamankan yang mengaku bahwa barang buktinya diperoleh dari Keus. Barang bukti sabu, ditemukan dalam kotak kaca mata, ”ujar AKP Adi, Sabtu (27/5/2023).
Saat diinterogasi, Keus menjelaskan, barang bukti miliknya itu diperoleh dari seorang laki-laki dari Kampung Keling Kota Medan. Sedadangkan Keus yang sudah ditahan di Mapolres Simalungun dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah kabupaten ini,” ujarnya AKP Adi sembari berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu pemberantasan Narkoba. (rel)






