SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pemburuan pelaku jambret berinisial AZ (21) selama lima bulan berakhir setelah diringkus personel Polsek Perdagangan dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dari persembunyiannya.
Pelaku, warga Huta V, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini, ditangkap dari areal perkebunan kelapa sawit, Blok B, Pasar VIII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/5/2023) kemarin.
Kasat Reskrim AKP Rachmad Ari Wibowo SH SIK mengatakan, pelakuberaksi di Jalan Umum Protokol, Nagori Purwo Sari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Korbannya berinisial S (45) warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat itu, korban sedang melintas mengrenderai sepeda motor jenis matic sambil membawa tas sandang warna hitam berisi uang kontan Rp 68 juta dan 3 mesin perbankan yang diletak pada bagasi depan,” ujar AKP Rachmad Ari Wibowo, SH SIK, Senin (29/5/2023) siang.
Tiba di lokasi kejadian, pelaku yang menunggangi sepeda motor Honda Versi muncul dari belakang dan memepet korban dari sebelah kanan. Kemudian menjambret paksa tas berisi uang. Yang diletakkan di bagasi depan. Selanjutnya langsung tancap gas melarikan diri.
Setelah kejadian tanggal 5 Januari 2023 lalu itu, korban melapor ke Polsek Perdagangan. Menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian total Rp 93 juta karena kehilangan uang Rp 68 plus 3 unit mesin perbankan.
Terkait dengan adanya kejadian tersebut, AKP Rachmad menghimbau masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa. Apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat.
“Ini untuk sama-sama mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan. Untuk itu harus tetap waspada di manapun kita berada,” tandasnya. (Tn)






