SIANTAR,SENTER NEWS
Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul M Lingga SH mengatakan, DPRD Kota Siantar akan membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan Daerah Pemko Siantar Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pembahasan itu dilakukan setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPj Laporan Keuangan Pemko tahun 2022. “Kita masih menunggu karena masih ada waktu untuk pembahasannya. Kita tunggulah Pemko menyusunnya dan menyerahkan kepada kita,” ujar, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan, pasca Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), LPj Laporan Keuangan Pemko Siantar TA 2022 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) boleh tidak dibahas.
“Boleh tidak dibahas karena WTP. Kata boleh tidak dibahas itu berarti boleh dibahas,” ujarnya sembari mengatakan, sangat berpeluang dibahas karena ada 28 point rekomendasi dari BPK yang dicatat dalam LHP BPK. “Walapun WTP, kan itu tadi, dapat kita bahas,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, DPRD Siantar memang belum menerima lembaran LHP BPK karena kemungkinan masih dalam proses penggandan. Untuk itu, akan dirapatkan secara internal untuk meminta tanggapan dari fraksi DPRD Siantar.
“Dari hasil tanggapan dari teman-teman DPRD, akan kita akomodir bagaimana tindaklanjutnya. Jadi, kita tunggulah,” imbuhnya.
Terkait Ranperda LPj Keuangan Daerah Pemko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar, Arri Sembiring menyebutkan bahwa Ranperda tersebut sedang disusun.
Arri Sembiring, pejabat defenitif Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Kota Siantar itu mengatakan “ Kita sedang menyusun, untuk waktu penyampaian-nya, Insha Allah bulan Juni ini,” ujarnya singkat. (In)






