SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah Ditangkap dari Pekan Baru, Provinsi Riau, Kamis (8/6/2023) kemarin, Penyidik Sat Reskrim Polres Siantar tahan mantan pegawai Toko Sinar Utama Elektronik berinisial CC (27). Karena menggelapkan uang Rp 50 juta.
Pria lajang warga Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu ditahan setelah korbannya Susanto (56) selaku pemilik Toko Sinar Utama Elektronik Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, melapor ke Polres Siantar beberapa waktu lalu.
Ditanyai di ruangan Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pelaku mengaku sudah setahun lebih bekerja di Toko Sinar Utama Elektronik, dan posisinya sebagai administrasi keuangan.
Sedangkan uang Rp 50 juta hasisl penjualan toko itu diambilnya secara bertahap sebanyak 4 kali yang dikirimkan ke nomor rekening milik temannya. “Sebagian uang dipakai membayar hutang orang tua, dan ada juga dipinjamkan sama teman,” ucapnya, Jumat (9/6/2023) siang.
Pelaku juga mengakui kalau jauh hari sebelumnya sudah mengetahui dilaporkan kepada pihak berwajib lantaran menggelapkan uang senilai Rp 50 juta. Sehingga, merantau cari kerja di Pekan Baru supaya dapat mengumpulkan uang mengganti atas Rp 50 juta yang digelapkannya.
“Bulan September 2022 lalu aku sudah berhenti kerja dari took. Makanya aku merantau ke Pekan Baru.Tapi gaji disana nggak cocok, dan aku nggak bisa mengembalikan uang yang ku gelapkan,” jelasnya.
Pjs Kasubbag Humas Iptu Jimmi Hutajulu, membenarkan pelaku diamankan dan diminai keterangan. Perbuatanya diancam Pasal 372 subs 378 KUHP. (Tn)






