SIANTAR, SENTERNEWS
Saat melintas menunggangi sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pria berinisial RHP (31) diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar, Senin (12/6/2023) malam kemarin.
Warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur yang disebut sebagai sopir truk ternyata sebagai penjual sabu. Bahkan, barang bukti sabu seberat 89,84 gram. Kemudian, uang Rp 150 ribu, sendok pipet, timbangan digital, plastik klip dan hape merk Realme.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, saat pelaku diamankan, langsung diintrogasi dan digiring ke rumah orang tuanya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang beratnya hampir 1 ons tersebut.
“Barang bukti itu diakui tersangka diperoleh dari bandarnya berinisial A dan disimpan di rumah orang tuanya,” ucap Rudi Panjaitan sembari mengatakan bahwa dari dalam rumah orang tua tersangka itu, ditemukan tas warna hijau.
“Darai dalam tas warna hijauitu ditemukan 2 paket sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital dan sendok terbuat dari pipet. “Jadi tersangka kami tangkap hasil dari penyelidikan atas laporan warga dan sudah ditahan,” tegas Rudi, Rabu (14/6/2023) malam. (Tn)






