SIANTAR, SENTERNEWS
Meski baru sekitar sebulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman akibat kasus Narkoba jenis ganja, RKH alias Wawan (39) harus kembali masuk penjara karena ditangkap lagi main Narkoba jenis sabu.
Pria yang tinggal di Gang Kayu Bakar, Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar itu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar dari rumahnya, Selasa (14/6/2023) sekira jam 03.00 Wib dini hari.
Penangkapan tersebut dibenarkan Iptu Jimmi Hutajulu selaku KBO Sat Narkoba yang juga merangkap Pjs Kasubbag Humas Polres Santar. “Awalnya kami mengetuk pintu rumah tersangka dan tersangka membukanya,” ujarnya, Kamis (15/6/2023) siang.
Setelah pintu dibuka, petugas langsung merangsek masuk dan melakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan, selain 4 paket total seberat 4,42 gram, sendok terbuat dari pipet, hape merk Nokia dan hape merk OPPO.
“Pengakuan tersangka ini sabu diperoleh dari pria inisial H yang melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” jelas Jimmi Hutajulu sembari mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika. (Tn)






