SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial MSS (38) yang ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar karena ketahuan memiliki 1 paket sabu seberat 1,12 gram, tidak berkenan masuk sendiri. Ketika “nyanyi, pengedar lainnya berinisial DD alias Doni akhirnya ditangkap dan ikut masuk sel.
Iptu Jimmi Hutajulu dari Sat Narkoba Polres Siantar yang merangkap sebagai Plt Kasubbag Humas Polres Siantar mengatakan, MSS ditangkap di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Minggu (18/6/2023) kemarin.
“Saat ditangkap dari pinggir jalan, dia sempat mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan membuang ke atas tanah. Jadi dia ditangkap mau transaksi, dan ngakunya sabu diperoleh dari Doni,” ucap Iptu Jimmi, Rabu (21/6/2023) siang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Doni diringkus dari rumahnya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Turut diamankan 7 paket sabu beratnya 1,2 gram yang disembunyikan di dalam celana pendek dan uang Rp 400 ribu.
“Doni ngaku ambil sabu dari pria inisial R. Keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan,” jelas Iptu Jimmi yang merangkap Plt Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar.(Tn)






