SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun gerebek satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Hasilnya, 2 pengedar sabu berhasil diciduk, Jumat (21/7/2023), sekitar jam 23.00 Wib.
Lokasi penggerebekan itu di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan kedua tersangka, berinisial R (48) dan MN (39). Keduanya warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat digerebek dan dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono, dari kantong celana MN ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 6,38 gram. Turut diamankan 2 unit ponsel Android.
Saat diinterogasi, MN mengakui barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh dari R yang mengaku barang bukti itu dititipkan kepadanya untuk dijual kembali. Sedangkan barang haram tersebut dikatakan diperoleh dari seorang pria asal Batubara.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat. “R diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun. “Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian terkait peredaran Narkoba,” ujar AKP Adi. (red/rel)






