SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Personil Sat Reskrim Polres Simalungun ciduk penjual togel berinisial MS (45), warga Kelurahan Huta Bayu Raja, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dari warung kopi di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/11/2022) lalu.
Barang bukti yang berhasilk diamankan dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itiu, 1 unit hape merk Nokia berisi nomor pesanan togel dan uang hasil penjualan senilai Rp 173 ribu. Kemudian, 4 buah blok notes berisi catatan angka tebakan togel, pulpen dan buku tafsir mimpi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Jatanras Polres Simalungun terkait dengan tindak pidana perjudian. ”Penangkapan pelaku perjudian jenis tebakan angka togel ini, berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Ari pada Senin (7/11/2022) sore kemarin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka MS sudah ditahan dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian. Kemudian, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian.
“Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516,” “tandas AKP Ari. (Tan)