SIMALUNGUN SENTER NEWS
Saat mengenderai sepeda motor dan dihentikan personel Polsek Raya Kahean, pria berinisial AW (29) alias Yugo ternyata diketahui membawa narkoba jenis sabu. Karena itu, langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Polsek.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung S H SIK MH, melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu(19/8/2023) membenakan penangkapan tersebut.
Penangkapan berlangsung di Jalan Emplasmen PT PP Lonsum Bah Bulian Nagori, Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/8/2023). Turut disaksikan Gamot setempat.
Dijelaskan, awalnya personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang lelaki dengan ciri-ciri tertentu baru membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, personel Polsek Raya Kahean ber pakaian preman langsung melakukan mengintaian.
“Setelah pelaku yang mengenderai sepeda motor dihentikan dan diintrogasi, dari jok sepeda motornya ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat berat brutto 0,19 gram,” ujar Kapolsek.
Sementara, tersangka yang merupakan warga Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun itu mengaku barang bukti miliknya diperoleh dari seorang lelaki di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Untuk itu, penyidik saat ini masih melakukan pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Simalungun mengucapkan terimakassih kepada masyarakat terkait dengan adanya warga yang menyalahgunakan Narkoba. Karena, kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat sangat butuhkan. (red)






