BATAM, SENTER NEWS
Terkait aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pimpong di NGZ, UBG, Duta Game dan 5 Titik Bola Pimpong di Kota di Kota Batam, Komnas Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Devisi Tipikor Tan angkat bicara.
“Kami dari Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Tipikor sangat menyayangkan kinerja dari aparat Kepolisian baik Polresta Barelang dan Kepolisian Polda Kepri, Dimana terlihat jelas aktivitas Gelper dan Bola Pimpong di Batam buka tutup yang tidak wajar,” kata LP-KPK Devisi Tipikor Tan, Kamis (12/10/2023)
Jika Gelanggang Permainan (Gelper) NGZ, UBH, Duta Game dan 5 Titik Bola Pimpong memiliki ijin dari Dinas terkait, apakah tutup bukanya permainan yang disebut Gelanggang Anak-anak tutup kurang lebih sampai Jam 4 Pagi. “ Lantas, siapa yang sedang bermain, anak-anak atau orang dewasa,” katanya.
Dikatakan juga, luar biasanya lagi, kelang beberapa bulan lalu dan publik sudah banyak yang mengetahui, pihak kepolisian Polda Kepri dibidang Jatanras telah melakukan penyegelan Bola Pimpong di JJ. Namun, ketika dikaji Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Devisi Tipikor, kini permainan yang diduga masuk unsur perjudian Bola Pimpong kembali hidup seperti menara evel.
“Maka dari itu, kami dari Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Devisi Tipikor meminta kepada dinas terkait agar melakukan kroscek ijin dari Gelanggang Permainan Gelper NGZ, UBG, Duta Game dan 5 Titik Bola Pimpong, Jika tidak sesuai dengan kriteria, Maka ijin tersebut diminta dicabut kembali,” tegasnya.
Kemudian, pihak kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang diminta agar melakukan razia besar-besaran kepada Gelanggang Permainan Gelper NGZ, UBG, Duta Game dan 5 Titik Bola Pimpong yang diduga telah melakukan penyalahgunaan ijin Gelanggang Permainan Gelper di Kota Batam.
Jika dari pihak dinas dan pihak Kepolisian Daerah tidak adanya atensi tindakan terhadap Gelanggang Permainan Gelper di Kota Batam, Maka, Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Devisi Tipikor segera menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar menurunkan tim terpadu pemberantasan perjudian di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam. (Jt)






