Senter News
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

RE  Siahaan Gugat KPK Rp 45 M, Tergugat Diperintahkan Wajib Menjawab

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Oktober 2023 | 09:16 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Karena tidak ada titik temu soal upaya mediasi atau perdamaian yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kota Siantar, gugatan mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan sebesar Rp 45  miliar, akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Daulat Sihombing, Penasehat Hukum RE Siahaan sebagai Penggugat mengatakan, persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Renni Pitua Ambarita SH.

“Gugatan yang kita bacakan  ada  perbaikan secara redaksional terhadap gugatan. Tapi, perbaikan itu tidak mempengaruhi subtansi,” ucap Daulat Sihombing, Jumat (20/10/2023).

Sementara, sidang pembacaan gugatan yang langsung dihadiri RE Siahaan itu, Rabu (18/10/2023), hanya dihadiri Tergugat II, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sedangkan pihak KPK sebagai Tergugat I menjawab melalui email. Tergugat III,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tergugat IV sebagai pemenang lelang sama-sama tidak hadir.

Usai pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, dengan hakim anggota  Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian, memberi  ruang kepada para tergugat untuk menjawab adanya lima poin pokok penting yang di bacakan Kuasa Penggugat dengan waktu kurang lebih 1 minggu sebagai sidang lanjutan.

Lima poin penting tersebut, Pertama, para tergugat telah melakukan tindakan melanggar hukum, karna perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas harta milik penggugat,yang sebenarnya telah tuntas proses hukumnya,dan tidak ada alasan untuk hal tersebut kata Daulat.

Apalagi hukuman pokok maupun tambahan 12 tahun penjara telah di jalani penggugat,  RE Siahaan. Kedua, barang sitaan bukanlah termasuk pada barang yang masih sedang berproses penyelidikan maupun proses praperadilan dan bukan pada objek putusan pengadilan.

Ketiga, surat perintah perampasan tersebut berdasarkan pada kutipan pengadilan yang di rubah sehingga memberikan tapsir yang berbeda di antaranya penggugat selain menjalani hukuman 4 tahun, penggugat juga di kenakan pembayaran 7,7 miliar.

Keempat, menurut penggugat, perampasan dilakukan KPK, tidak ada dasar hukumnya apalagi undang undang mengenai perampasan masi bersifat wacana, dimana pemerintah sekarang ini, masih menawarkan wacana tersebut ke DPRI dan hingga saat ini belum di bahas.” Artinya tidak ada itu rampasan, karena Tipikor sendiri tidak mengenal dengan namanya rampasan, namun yang ada penyitaan,” ucap Daulat Sihombing.

Selanjutnya, kelima, Harga lelang sebesar 6,35 miliar tidak layak dan tidak patut, karna menurut Daulat Sihombing, harga pasaran mencapai 14 sampai 15 miliar indikatornya di lihat dari NJOP(Nilai Jual objek Pajak)Tahun 2023,lokasi tersebut sudah berkisar 17 juta lebih per meter kata Daulat Sihombing.

Sementara, Majelis Hakim Ketua menentukan jadwal/ rundown persidangan bersifat icon, yaitu persidangan tidak harus hadir secara fisik. Dan,  Ketua Majelis. membuat jadwal/ rundown agar para pihak bisa  jawab menjawab melalui secara online.

Kemudian, sebelum sidang ditutup, majelis hakim yang telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pekan depan, memerintahkan, para tergugat  untuk memberi jawaban.

Untuk replik jawaban tergugat kepada penggugat  diserahkan tanggal 15 November 2023. Selanjutnya para tergugat diberi kesempatan sekali lagi untuk melakukan ‘Duplik’ pada tanggal 22 November 2023.

Namun bila jawaban dari tergugat bersifat eksepsi atau absolud, akan dijadwalkan pada tanggal 29 November 2023 untuk penetapan putusan sela. Dan bila bukti eksepsi atau absolud tidak ada, maka bukti eksepsi atau absolud tanggal 29 November 2023 tersebut, di ubah menjadi bukti surat secara serentak dari penggugat dan tergugat.

“Tanggal 29 November 2023 nanti, di harapkan muncul jadwal yang baru, sebagai tindak lanjut dari proses isi surat sampai kepada saksi, ” kata Daulat Sihombing. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Mufti di lokasi bencana
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Karena kondisi pasca bencana masih memprihatinkan, Komunitas Siantar Simalungun Satu Rasa (SISISAR) kembali salurkan bantuan kepada korban bencana di...

Read moreDetails
Lahan lokasi eks kebakaran diratakan menggunakan alat berat
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Setelah terjadi kesepakatan antara pedagang dengan pihak Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), pembangunan kios Pasar Dwikora...

Read moreDetails
Kedua tersangka
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Jejak emas batangan seberat 70 gram yang dicuri dari  Toko Emas M A Siregar di Lantai II, Gedung II,...

Read moreDetails
Setelah persidangan selesai
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS     Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Budiman Ricardo Surya Tanjung SE MSi dilantik Walikota Wesly Silalahi sebagai Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, gerak cepat menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, Sabtu...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Pencurian di SD Negeri 095552, Diringkus Polsek Gunung Malela  

29 Juni 2026 | 21:00 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata