SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resot Polres Simalungun, ringkus seorang pemain sabu berinisial DP (33) di warung Lena, Jalan Besar Tanah Jawa-Siantar, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/10/2023) sekitar jam 13.00 Wib.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi membenarkan penangkapan pelaku yang tinggal di Jalan lapangan Bola Pamatang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa itu. Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim yang melakukan penyamaran.
“Personil unit Reskrim berhasil meringkus pelaku saat sedang transaksi Narkoba jenis sabu. Petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut,” ujar Kapolsek Kompol Manson Nainggolan SH MSi.
Selanjutnya, badan pelaku digeledah. Demikian juga sepeda motor pelaku. Hasilnya ditemukan satu bungkus Wood’s berisi sabu 11 paket plastik transparan. Kemudian, diduga narkoba jenis inex setengah butir.
Selain itu, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis ganja
1 unit HP android merk Vivo warna biru. Uang sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan Narkoba . Turut diamankan sepeda motor jenis beat tanpa TNKB warna putih hitam.
Ketika diintrogasi, pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Sebagai tindaklanjut, Kanit Reskrim Ipda Syafril Siahaan bersama personil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polres Simalungun. (In






