SIANTAR, SENTERNEWS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar membutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Untuk itu, bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan dibuka pendaftaran mulai 11 Desember sampai 20 Desember 2023.
Perekrutan sebanyak 5.572 orang itu pada dasarnya untuk mensukseskan Pemilu 2024 di Kota Siantar dan akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh kelurahan se Kota Siantar. “Kalau pendaftaran, dibuka di kelurahan masing-masing,” kata Nurbaiyah Siregar komisioner KPU Kota Siantar, Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan, perekrutan KPPS tersebut sesuai dengan rapat koordinasi KPU Kota Siantar dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Siantar, di Hotel Sapadia, Senin (04/12/2023).
Bagi calon peserta memiliki berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, selain warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Sedangkan usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan usia maksimal tidak lebih dari 55 tahun. Kemduian, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika.
Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Bagi yang lolos menjadi anggota KPPS, diberi honorarium. Untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta,” ujar Nurbaiyah mengakhiri. (In)






