Senter News
Jumat, 3 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Terdakwa di persidangan, saksi dan Pengacara  Terdakwa

Terdakwa di persidangan, saksi dan Pengacara Terdakwa

Terpaksa Jual Rokok Ilegal Demi Keluarga, Sepri Ijon Maujana Saragih Bela Jansen Sinaga Di PN Siantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 Desember 2023 | 22:12 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dengan wajah  memelas dan layu, Jansen Sinaga (42) pengidap sakit jantung, terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara virtual dari Lapas Batu Anam, Kecamatan Siantar,  Kabupaten Simalungun, Selasa (12/12/2023).

Persidangan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Sepri Ijon Maujana Saragih itu  dipimpin  Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liche Margaret dan Symon Morrys dengan agenda meminta keterangan saksi.

Pada  dakwaan sebelumnya, Terdakwa Jansen Sinaga diamankan bersama sejumlah barang bukti rokok tanpa pita cukai oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar,  21 September 2023 lalu.

Sebelum menghadirkan saksi, JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa dari mana rokok illegal itu diperoleh  dan dijawab bahwa rokok tersebut  diperoleh dari seorang lelaki bernama Amri berusia sekitar 43 tahun, warga Pekan Baru. Rokok illegal yang terdiri dari lima jenis tersebut diantar langsung ke tempatnya berjualan sekaligus sebagai tempat tinggal.

“Saya baru dua kali menerima rokok ilegal yang diantar langsung ke tempat saya. Setelah laku dan habis baru dibayar,” kata terdakwa yang mengaku menjual rokok tersebut mendapat untung Rp 2000 per bungkus. Sedangkan kalau menjual rokok yang memiliki cukai atau bandrol untungnya per bungkus Rp 1000.

Ketika ditanya mengapa terdakwa yang dijerat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai itu, berani menjual rokok illegal dan apakah mengetahui ada larangan yang dikenakan kepada yang menjual. Namun, kalau mengetahui menjual rokok itu dilarang, harusnya menolak untuk dijual.

“Saya menjual karena himpitan ekonomi demi kebutuhan keluarga, saya mau mendapatkan uang untuk berobat   sakit jantung dan saya sendiri tidak mampu membayar pengacara yang mulia,” kata Jansen melalui pengeras suara dari Lapas Batu Anam.

Kemudian, menjelaskan bahwa Amri sebagai pengantar rokok mengatakan  kepada Terdakwa, kalau ditangkap, hanya barangnya saja disita. Dan,  rokok ilegal yang dijualnya itu dikatakan sejak Agustus 2023. Peminatnya dikatakan  banyak dan orang mengetahui dia menjual rokok karena memang diberitahukan kepada konsumen.

Sementara, sejumlah rokok yang diamankan pihak Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum diambil dari tempat usahaterdakwa yang disimpan di dalam kotak berisi dagangan lainnya yang legal.

Usai mengajukan beberapa pertanyaan, Majelis Hakim menghadirkan saksi, O Hasibuan   (70) yang mengaku sering membeli kebutuhan pokok ke tempat terdakwa berjualan karena harganya dikatakan lebih murah. Namun, tidak untuk membeli rokok illegal.

“Saya pernah melihat laki-laki yang tidak saya kenal itu datang pakai mobil Ayla mengantar sesuatu menggunakan kantung kresek. Tapi, saya tidak tau apa isinya,” kata Hasibuan sembari mengatakan lelaki tersebut memiliki cacat kaki sehingga tampak berjalan pincang.

Setelah barang yang dibawa pakai kantong kresek itu diletakkan atau diberikan kepada Terdakwa, saksi mengatakan bahwa Amri mengatakan menitip barang dimaksud. “Setelah mengantar barang itu dan sebelum pergi, lelaki itu mengatakan, titip ya,” kata saksi.

Usai meminta keterangan dari saksi dan tidak ada lagi pertanyaan, Majelis Hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Sementara, usai persidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Sepri Ijon Maujana Saragih membenarkan bahwa kilennya itu tidak punya uang untuk membayarnya.

“Saya kasihan dengan terdakwa karena selain sakit-sakitan, dia juga punya anak tiga orang dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Sepri Ijon Maujana Saragih yang juga dikenal sebagai salah satu Caleg dari Daerah Pemilih II Kota Siantar yang meliputi kecamatan Siantar Martoba tempat terdakwa berdomilisi.

Sementara, pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti yang disita berupa rokok tidak dilekati pita cukai, masing-masing merek H1 Mild Gold  sebanyak 2.511 bungkus,  merek LUFFMAN  sebanyak 2.106 bungkus,  merek H&D  sebanyak 40 bungkus, merek CAMCLAR  sebanyak 20 bungkus, merek LUFFMAN BOLD  sebanyak 182 bungkus  dan merek H MIND  sebanyak 30 bungkus.

Atas temuan tersebut, Terdakwa  dijerat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama
ANEKA RAGAM

Dewan Pengurus YLMI Pematangsiantar Dilantik & Tugasnya Memang Berat

3 April 2026 | 15:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tugas Dewan Pengurus jajaran Yayasan Lentera Muallaf Indonesia (YLMI) Pematangsiantar memang berat. Namun, kalau dilakukan bersama-sama tentu lebih...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 di Lingkungan Direktorat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap pria berinisial AP (21) yang berlangsung di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan...

Read moreDetails
Korban dievakuasi dari lokasi kejadian
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Saat memperbaiki tembok rumah di Jalan Simbolon, Kelurahan  Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, seorang pekerja bangunan, Andi...

Read moreDetails
Ilustrasi
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Walikota Siantar, Herlina mewakili Walikota  Wesly Silalahi lantik pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Pematangsiantar Periode...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dewan Pengurus YLMI Pematangsiantar Dilantik & Tugasnya Memang Berat

3 April 2026 | 15:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun:  Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Momentum Percepatan Pembangunan Berbagai Sektor

2 April 2026 | 20:25 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB
SEREMONIAL

Perkuat Sinergi Pemuda dan Kepolisian, KNPI Kota Siantar Audiensi dengan Polres Siantar

2 April 2026 | 16:04 WIB
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komplotan Pembobol Rumah Dibongkar Polsek Bangun dan Amankan Tujuh Pelaku  

2 April 2026 | 08:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

2 April 2026 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata