SIANTAR, SENTERNEWS
Pelaku pembakaran mobil Expander Cross warna putih BK 1788 WAD, berinisial JSG (32) alias Joevan dengan model rambut model jambul dan leher bertato tato, tak berkutik diringkus Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Selasa, (30/1/2024) sore sekira jam 15.30 Wib.
Penangkapan yang dipimpin IPDA Darwin Siregar SH itu berlangsung di teras rumah pelaku, Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Informasi yang dihimpun, dari korban Jasmen Saragih (54), pembakaran mobil berawal saat korban memarkirkan mobil di depan gudang miliknya, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis (18/1/2024) sekira jam 15.00 Wib.
Saat itu, pelaku medatangi korban dan meminta uang. Namun, korban mengatakan, “Kalau minta uang sama saya untuk beli Narkoba, saya tidak mau dan lagi pula apa urusannya sama saya,” kata korban. Lantas, pelaku menjawab,” Begitunya pung,”.
Mendengar pernyataan korban itu, pelaku melangkah seperti ingin meninggalkan gudang. Namun tanpa diduga, kaca mobil korban dipecahkan pelaku menggunakan alat dodos kelapa sawit yang dibawanya. Saat itu, korban berusaha mengejar tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Selang beberapa hari kemudian, Sabtu (27/1/2024) malam sekira jam 23.20 Wib, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Saat itu, pelaku membawa 1 jerigen berisi cairan thiner yang disiramkan ke mobil korban yang parkir di depan rumah. Kemudian, mundur beberapa langkah sambil membakar potongan kain yang dilemparkan ke mobil yang dibungkus sarung mobil berbahan parasut.
Saat api mulai menyala, Timbul Simarmata (44) sebagai warga setempat melihat kejadian. Dan berteriak mendekati rumah korban sambil berteriak. “Uda Jasmen.. mobilmu dibakar si Joevan”. Selanjutnya, korban yang sedang tidur terbangun dan langsung keluar rumah dan melihat api mulai membesar membakar atap mobilnya.
Lantas, dibantu saksi Timbul Simarmata dan warga sekitar, berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air sehingga api berhasil dipadamkan. Tidak sempat membakar seluruh bagian mobil.
Malam itu juga, korban yang mengalami kerugian sekira Rp 30 juta itu langsung membuat mengaduan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya, personel Polisi melakukan penyelidikan. Dan, berhasil meringkus pelaku di teras rumahnya.
Stelah pelaku digelandang ke Polsek Siantar Utara, personel Polsek Siantar Utara turut mengamankan barang bukti mobil Mitsubishi Expander Cross milik korban yang terbakar pada bagian atap, 1 buah jerigen warna silver bertulisan SDM HD, 1 buah potongan kain berwarna putih yang terbakar dan 1 buah mancis merk Tokai warna kuning.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 187 ke 1e KUHPidana,” katanya, Selasa malam (30/1/2024). (In)






