Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT

AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2022 | 18:16 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

MEDAN,  SENTER NEWS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, AJI Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

“Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.

“Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.

Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.

Adapun poin yang disoroti yakni,
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.

C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.

D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

“Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas,” bebernya.

Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (REL)

ShareSendShare

Berita Terkait

Roy Marsen Simarmata MH
SUMUT

Momentum Menjaga Pesta Demokrasi Pasca Putusan MK  No 135 Tahun 2024

20 Agustus 2025 | 21:33 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sejatinya bukan sekadar soal kalender politik. Melainkan soal...

Read moreDetails
SUMUT

Hinca Pandjaitan: Gubsu Pimpin Pemusnahan Tempat Narkoba Merupakan Terobosan Besar

18 Agustus 2025 | 17:13 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Langkah Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution memimpin  Forkopimda dalam rangka pemusnahan tempat narkoba seperti yang dilakukan di Deli...

Read moreDetails
SUMUT

Barisan Bobby Nasution (BBN) Apresiasi Tindakan Gubsu Bongkar THM Demi Peenyelamatan Generasi Bangsa

15 Agustus 2025 | 09:01 WIB

DELI SERDANG, SENTERNEWS Langkah tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur Forkopimda memberantas narkoba dengan membongkar...

Read moreDetails
SUMUT

Kakanwil Ditjenpas Sumut Didampingi Kalapas Pemuda Langkat Luncurkan Proyek Ketahanan Pangan Terpadu  

23 Juli 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Sebagai implementasi proyek perubahan dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera...

Read moreDetails
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82
SUMUT

PD FSP KEP SPSI Sumut Raih Penghargaan Dedikasi Meningkatkan Jumlah Anggota

27 Juni 2025 | 17:29 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PD FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi...

Read moreDetails
SUMUT

Polda Sumut Bersama Jajaran Polres Ungkap  959 Kasus Narkoba & Premanisme  

4 Juni 2025 | 16:39 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Melalui  konferensi pers yang berlanagsung di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengugkapkan, selama periode...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan RI

3 September 2025 | 17:16 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Iktui Entry Meeting Serentak Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut

3 September 2025 | 07:41 WIB
NEWS

Bupati Simalungun Sambut  Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Ramah Tamah

2 September 2025 | 20:33 WIB
ANEKA RAGAM

Pemberhentian Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibahas Unsur Pimpinan

2 September 2025 | 18:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba