Senter News
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT

AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2022 | 18:16 WIB
Rubrik: SUMUT
 
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

MEDAN,  SENTER NEWS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, AJI Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

“Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.

“Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.

Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.

Adapun poin yang disoroti yakni,
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.

C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.

D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

“Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas,” bebernya.

Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (REL)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Terduga Bandar Sabu di Kabupaten Karo

21 November 2025 | 13:44 WIB

KARO SENTERNEWS Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK amankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu ...

Read moreDetails
SUMUT

KKJ Sumut dan AJI Medan Serukan Dukungan untuk Tempo

6 November 2025 | 21:43 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan...

Read moreDetails
SUMUT

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG  

5 November 2025 | 17:47 WIB

MEDAN.SENTERNEWS Direktorat Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pembantu Pelaksana Gizi (SPPG)...

Read moreDetails
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB

MEDAN, SENETERNEWS Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara (Sumut) serta Gerakan Mahasiswa/Pemuda Peduli Masyarakat (GAMPERA) Sumut menyoroti keras...

Read moreDetails
SUMUT

Deninteldam I/BB Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Sibuatan Tanah Karo

25 Oktober 2025 | 15:39 WIB

KARO, SENTERNEWS Tim Detasemen Intelijen Kodam I/BB (Deninteldam I/BB) bersama Unit Intel Kodim 0205/TK temukan ladang ganja di kawasan Hutan...

Read moreDetails
Ketua Umum  MD KAHMI Pematangsiantar, Anuwar Simangunsong,
SUMUT

MD KAHMI Pematangsiantar Apresiasi Lafran Pane Heritage & Launching 17 Buku MW KAHMI Sumut

23 September 2025 | 16:33 WIB

TAPANULI SELATAN, SENTERNEWS Milad Korps Alumni Himpunan  Mahasiswa Islam (KAHMI) ke-59 yang berlangsung di Padang Sidempuan-Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

HEADLINE

Hasil Pengembangan Mie Kuning Berformalin di Siantar & Simalungun, BBPOM Sita 542 Liter Formalin  

12 Desember 2025 | 15:58 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar: Tanggal 15 Desember, Bus AKAP/AKD Harus Masuk Terminal

12 Desember 2025 | 14:12 WIB
ANEKA RAGAM

Pasar Murah Pemko Siantar Disambut Antusias

11 Desember 2025 | 19:22 WIB
ANEKA RAGAM

Antrian di SPBU Mendapatkan BBM di Siantar Mulai Berkurang

11 Desember 2025 | 17:01 WIB
ANEKA RAGAM

Lapak di Eks Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pedagang Diminta Segera Pindah

11 Desember 2025 | 16:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Terus Lakukan Upaya Pencegahan Banjir di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

11 Desember 2025 | 08:26 WIB
ANEKA RAGAM

Antar Bantuan kepada Korban Bencana : MUI Siantar dan  Ormas Islam “Tembus” Malam Menuju  Aceh

11 Desember 2025 | 08:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

HUT PGRI ke 80 Simalungun Dirangkai Pengukuhan Pengurus Periode 2025-2030

11 Desember 2025 | 07:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Tanah Jawa Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Kebun PTPN IV Balimbingan

10 Desember 2025 | 21:24 WIB
ANEKA RAGAM

Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Dihadiri Walikota

10 Desember 2025 | 21:09 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old & New

10 Desember 2025 | 21:09 WIB
ANEKA RAGAM

Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029 Dibuka Walikota Siantar

10 Desember 2025 | 21:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata