Senter News
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT

AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2022 | 18:16 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

MEDAN,  SENTER NEWS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, AJI Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

“Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.

“Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.

Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.

Adapun poin yang disoroti yakni,
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.

C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.

D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

“Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas,” bebernya.

Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (REL)

ShareSendShare

Berita Terkait

Gary Siagian
SUMUT

Pendidikan Indonesia: Ambisi Setinggi Langit, Realita Sedalam Jurang

3 Mei 2026 | 08:17 WIB

Oleh: Gary Siagian  (Aktivis GMNI Tapanuli Utara) Kalau pendidikan adalah kunci masa depan, maka barangkali kita sedang memegang kunci yang...

Read moreDetails
Garry Siagian
SUMUT

Aktivis Ketenagakerjaan Garry Siagian: Kondisi Buruh Kian Tertekan dan Soroti Minimnya Perlindungan  

1 Mei 2026 | 09:42 WIB

TAPANULI UTARA, SENTERNEWS Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi buruh di berbagai sektor industri semakin tertekan dalam. Kenaikan biaya hidup yang...

Read moreDetails
Edis Galingging
SUMUT

Edis Galingging Aktivis Katolik: Dukung DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Penggelapan Uang Umat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar

17 April 2026 | 19:13 WIB

SUMATERA UTARA, SENTERNEWS Aktivis Katolik, Edis Galingging,  mantan Ketua PMKRI Cabang Pematangsiantar, mendukung penuh langkah DPRD Sumatera Utara melalui Komisi...

Read moreDetails
SUMUT

Anggota DPR RI Nasril Bahar, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada Angkatan Muda

24 Desember 2025 | 22:27 WIB

BINJAI, SENTERNEWS Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal sebagai...

Read moreDetails
SUMUT

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Terduga Bandar Sabu di Kabupaten Karo

21 November 2025 | 13:44 WIB

KARO SENTERNEWS Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK amankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu ...

Read moreDetails
SUMUT

KKJ Sumut dan AJI Medan Serukan Dukungan untuk Tempo

6 November 2025 | 21:43 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi BPS, PT PLN UP3 dan Dinas Sosial P3A  

5 Mei 2026 | 20:53 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci LKPD TA 2025 di Simalungun

5 Mei 2026 | 19:44 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Sampaikan Perkembangan Dumas Penagihan PBB-P2 Kedaluarsa & Henry Sinaga Minta Hentikan Penagihan !  

5 Mei 2026 | 18:11 WIB
SEREMONIAL

Babhinkamtibmas Terima 3 Bibit Cabe & Terong dari Kapolres Sianțar

5 Mei 2026 | 15:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Kabel Listrik di KEK  Sei Mangkei Diamankan Polsek Bosar Maligas

5 Mei 2026 | 15:01 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Didampingi Sekda Hadiri Exit Meeting Bersama BPK RI Sumut

5 Mei 2026 | 07:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pria ODGJ Tewas Tertabrak Kereta Api, Polsek Bandar Huluan Olah TKP dan Amankan Tas Berisi Rp13 Juta

4 Mei 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pembongkar Kuburan di Rambung Merah:  Polsek Gunung Malela Amankan ODGJ

4 Mei 2026 | 17:00 WIB
SEREMONIAL

Outlet Ketiga Bimbel Ganesha Operation Sekretariat Melanton Diresmikan Walikota Siantar

4 Mei 2026 | 15:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Sepeda Motor, Diringkus Polsek Gunung  Malela Tengah Malam

4 Mei 2026 | 15:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab dan Masyarakat Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene di GKPS Kongsilaita

4 Mei 2026 | 15:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Arahkan Arit ke Leher Temannya Sampai Terluka,  Pelaku Diringkus Polsek Gunung Malela

4 Mei 2026 | 08:45 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata