Senter News
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT

AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2022 | 18:16 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

MEDAN,  SENTER NEWS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, AJI Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

“Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.

“Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.

Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.

Adapun poin yang disoroti yakni,
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.

C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.

D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

“Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas,” bebernya.

Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (REL)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

Gubsu Buka Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD 2026 dan Dihadiri Walikota Siantar

14 Juli 2026 | 18:40 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 (TKD) untuk Sumatera Utara tahun 2027 diharap tidak mengalami penurunan, dan...

Read moreDetails
Unjukrasa di depan Kejati Sumut
SUMUT

Korupsi di Siantar Menggurita! Aliansi CS KERAS Geruduk Kejati Sumut dan Bakar Poster Foto Walikota  

18 Juni 2026 | 20:32 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Setelah sebelumnya gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan  korupsi di Kota Siantar yang begitu menggurita semakin menguat,...

Read moreDetails
SUMUT

Unjukrasa PRO-PUBLIC Institute : Desak Kejatisu Periksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik Terkait Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

17 Juni 2026 | 18:35 WIB

MEDAN,SENTERNEWS Massa PRO-PUBLIC Institute desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik  karean diduga...

Read moreDetails
SUMUT

Aktivis Mahasiswa Gerry Siagian: Presiden Lupa Kesejahteraan Rakyat

15 Juni 2026 | 21:37 WIB

SUMATERA UTARA , SENTERNEWS Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai berbagai program pemerintah yang sedang dijalankan saat ini....

Read moreDetails
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB

DELI SERDANG, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)  Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan para...

Read moreDetails
SUMUT

Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, PLN  Pulihkan Sistem Kelistrikan 12 Tower Transmisi

5 Juni 2026 | 17:56 WIB

MEDAN,, SENTERNEWS PT PLN (Persero) bergerak cepat pulihkan sistem kelistrikan yang mengalami  kerusakan 12 tower transmisi akibat cuaca ekstrem berupa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih  

4 Agustus 2026 | 20:32 WIB
ANEKA RAGAM

Kondisi Kesehatan Paskibra Siantar Masih Tetap Prima 

4 Agustus 2026 | 18:20 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan Dua pelaku,  Dilimpahkan Polres Siantar ke Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 17:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Polsek Bandar Huluan  Amankan TKP

4 Agustus 2026 | 17:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Pencurian Uang Rp46,2 Juta Diamanankan Tim Jatanras Polres Simalungun dari Riau  

4 Agustus 2026 | 17:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Buron, Maling Puluhan Botol Oli Diringkus Polsek Bandar Huluan

4 Agustus 2026 | 08:45 WIB
SEREMONIAL

Sekda Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

4 Agustus 2026 | 08:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

GMKI Siantar-Simalungun Siap Laksanakan Pengabdian Masyarakat  

4 Agustus 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kompak Curi Sepeda Motor, Abang dan Adik Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar   

4 Agustus 2026 | 08:35 WIB
ANEKA RAGAM

Dipeluk Seorang Wanita di THM, Video Oknum Ketua Organisasi Kepemudaan Islam Viral

3 Agustus 2026 | 19:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN IFW 2026

3 Agustus 2026 | 18:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Bersama Kemendagri, Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

3 Agustus 2026 | 18:03 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata