SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Polres Simalungun semakin intens melakukan pemberantasan Narkoba. Terbukti, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil meringkus Bandar dan pengedar sabu dengan barang bukti (barbut) sebanyak 1 ons lebih.
Awalnya, pria berinisial S (43) alias Gundul dengan barang bukti sabu dengan berat brutto 96.91 gram diringkus dari samping salah satu warung kopi tak jauh dari rumahnya di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, Senin (4/9/2023) sekitar jam 02.00 Wib dini hari.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan, Gundul yang disebut sebagai bandar sabu Kecamata Huta Bayu itu, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang telah resah terhadap peredaran Narkoba.
Kemudian, malam itu juga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Bripka Syarif Noor Solin langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang disampaikan masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian dan tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan ada di depan mata, langsung diringkus tanpa perlawanan. Setelah lokasi penangkapan digeledah, ditemukan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 96.91 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp 500 ribu, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.
Gundul mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya. Diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Selanjutnya, Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Siang harinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun juga berhasil meringkus AH (41) alias Belendong dari rumahnya di Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (4/9/ 2023) sekitar jam 11.00 Wib.
Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari S (43) alias Gundul yang ditangkap sebelumnya dan mengaku telah menjual atau mengedar sabu-sabu kepada AH (41). Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah AH.
Saat melakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang yang digantung di dinding kamar ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram. Barang bukti itu diakui AH diperoleh dari S alias Gundul di Huta Setia Tawar Timur, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya.
Atas keberhasilan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, menghibau seluruh masyarakat Simalungun agar senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.
“Kita semua tengah menyaksikan kerja keras aparat penegak hukum kita dalam meredam peredaran Narkoba. Setiap informasi dan laporan dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas ini,” ungkap AKBP Ronald.(red)






