SIANTAR, SENTERNEWS
Meski sempat bersembunyi di Siantar selama tiga bulan, maling sepeda motor berinisial JFP (30), akhirnya diciduk personel Polsek Raya, Polres Simalungun di Pematangsiantar.
Aksi kriminal itu berawal saat korban JM Purba (39), mengenderai mobil pick up meninggalkan rumah di Dalig Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, untuk mengambil tuak, Rabu (11/07/2026) sekira pukul 08.40 WIB.
Dalam hitungan menit, pelaku mendekati rumah korban dan melihat sepeda motor jenis Suzuki Spin BK 5799 TX milik korban berada di dalam rumah dengan kondisi kunci kontak menempel di stang. Sementara, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah melarikan sepeda motor itu dan melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban melihat sepeda motornya dikenderai orang tak dikenal, sekira pukul 09.30 WIB.
Seperti tak percaya, korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motornya telah hilang. Meski sempat melakukan pencarian tetapi sia-sia, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, akhirnya melapor ke Polsek Raya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA, membenarkan kejadian itu dan tiga bulan berikutnya, Kamis (24/09/2026) sekira pukul 13.00 WIB tersangka diringkus dari Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
“Saat diamankan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya,” kata AKP Wisnugraha Paramaartha sembari mengatakan, barang bukti yang diamankan hanya satu buah BPKB dan STNK atas nama Janto Gozari.
Kasi Humasy Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap AKP Verry Purba. (In)






