SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria bernisial MAF (25), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun di salah satu warnet, Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
“Pengkapan dilakukan setelah korban membuat laporan ke Polsek Gunung Malela,” kata
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (23/09/2026).
Dijelaskan, aksi Curanmor berlangsung, Rabu (16/09/2026) setelah korban M Safii (37) memakirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2629 WZ miliknya di salah satu lahan parkir milik Tommy (55), Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sekira pukul 07.20 WIB.
Setelah itu, korban melangkah untuk berkerja di PT Indo Rasa Prima yang tak jauh dari lokasi. Namun, Kamis (17/09/2026) sekira pukul 13.00 WIB, saat korban hendak mengambil kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Meski sempat dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan, hari itu juga korban yang mengalami kerugian sekitar4,5 juta melaporkan ke SPKT/Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea SH bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar SH, beserta tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, tersangka MAF diringkus dari sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai lokasi keberadaan sepeda motor curian yang akhirnya turut diamankan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya di area parkir umum,” pungkas AKP Verry Purba. (In)






