SIANTAR,SENTERNEWS
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pematangsiantar dukung Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang disampaikan Pemko Pematangsiantar kepada DPRD Pematangsiantar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita dari FKUB Pematanagsiantar tentu mendukung Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang sudah disampaikan Pemko Pematangsiantar kepada DPRD Pematangsiantar menjadi Perda,” kata Ketua FKUB Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis, Senin (26/10/2026).
Dijelaskan, Ranperda itu bagus dan penting. Harapannya, DPRD Pematangsiantar segera membahas Ranperda tersebut dan FKUB tentu siap memberi masukan apabila diperlukan
“FKUB juga sudah menyematkan Wali Kota Pematangsiantar Bapak Wesly Silalahi sebagai Bapak Toleransi Kota Pematangsiantar,” ujar H M Ali Lubis lagi.
Dengan adanya Perda Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, kehidupan toleransi antar umat beragama yang terdiri dari berbagai suku dan agama dapat diatur lebih detail dengan sebaik-baiknya.
Melalui Perda tersebut, diharap dapat lebih meningkatkan peringkat Pematangsiantar sebagai kota toleransi di Indonesia. Kalau tahun 2025, Pematangsiantar meraih peringkat keempat, setelah ada Perda itu, tahun 2026, peringkat kita jadi lebih baik.
Dijelaskan, kerukunan umat beragama itu merupakan kebutuhan dan menjadi suatu keindahan. “Walaupun Kita Berbeda Agama Tetapi Tetap Rukun, dan Damai untuk Membangun Kota Pematangsiantar,” kata H M Ali Lubis yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.
Sementara, Candra sebagai Sekretaris DPD Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pematangsiantar, juga menyambut positif apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu dapat disahkan menjadi Perda.
Selain Indeks Kota Toleran (IKT) Nasional Kota Pematangsiantar diharap semakin meningkat dari peringkat keempat tahun 2025, tahun 2026 diharap dapat peringkat ke tiga atau bahkan lebih.
“Melalui Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, nilai-nilai toleransi tentu tidak hanya sebagai suatu himbauan moral. Tetapi memiliki dasar hukum yang dapat menjadi bagian dari kebijakan daerah secara berkelanjutan,” ujar Candra yang juga pengurus FKUB Pematangsiantar.
Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, Walubi Pematangsiantar tentu siap mensosialisasikannya di kalangan umat Buddha khususnya untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
“Harapan kita, semoga pembahasan Ranperda menjadi Perda dapat disegerakan. Karena, itu salah satu yang membuat kehidupan atau kedudukan masyarakat yang beragama lebih terjamin meski soal toleransi di Pematangsiantar yang sudah bagus akan menjadi lebih bagus,” kata Candra mengakhiri. (In)







