SIANTAR, SENTERNEWS
Kesemrautan pemasangan kabel (fiber) optik yang digunakan sebagai jaringan WIFI di Kota Siantar ternyata menjadi perhatian khusus bagi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah Aceh Sumut.
“Kami dari ISMEI Sumut menyampaikan somasi/teguran tertulis sehubungan dengan kondisi semrawutnya jaringan kabel WiFi, Fiber Optic, dan kabel utilitas lainnya di berbagai titik Kota Pematangsiantar,” kata Ketua ISMEI Wilayah Aceh Sumut, Randa Wijaya, Jumat (11/09/2026).
Surat ISMEI, 04 September 2026 yang disampaikan kepada Kepala Dinas Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar itu menjelaskan permasalahan yang ditemukan di sejumlah lokasi dan laporan dari masyarakat.
Selain kabel menjuntai dan tidak tertata rapi di bahu jalan, tiang listrik, dan depan pertokoan di seluruh kecamatan Kota Pematangsiantar. Sehingga, kabel menjadi semrawut karena putus dan menggantung rendah, membahayakan keselamatan pengendara motor dan pejalan kaki.
Point ketiga ditulisakan, penataan tiang dan kabel tidak berizin/tidak sesuai Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Tata Ruang Kota. Dan, tidak ada penanggung jawab yang jelas saat terjadi kerusakan, sehingga kabel dibiarkan berhari-hari.
“Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan, kecelakaan lalu lintas, gangguan estetika kota dan mencoreng wajah Kota Pematangsiantar sebagai kota wisata dan ada indikasi pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda Kota Pematangsiantar tentang Penataan Ruang,” beber Randa.
Untuk itu, kepada Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait diminta melakukan pendataan dan penertiban seluruh jaringan kabel optik/wifi yang tidak berizin dan semrawut dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini diterima.
Kemudian, memanggil seluruh penyedia layanan internet/ISP untuk melakukan rapihisasi kabel dan pemasangan sesuai standar.
Menindak tegas perusahaan/oknum yang tidak mematuhi aturan penataan kabel sesuai peraturan yang berlaku. Terakhir, memberikan jawaban tertulis atas somasi ini paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.
“Demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, apabila dalam waktu yang kami tentukan tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum dan pelaporan lebih lanjut kepada Wali Kota, DPRD, APH serta menggalang aksi damai bersama masyarakat,” katanya mengakhiri. (In)






