Senter News
Jumat, 11 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Randa Wijaya

Randa Wijaya

ISMEI Wilayah Aceh-Sumut Somasi Keberadaan Kabel Optik

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 September 2026 | 18:54 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kesemrautan pemasangan kabel (fiber) optik yang digunakan sebagai jaringan WIFI di Kota Siantar ternyata menjadi perhatian khusus bagi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah Aceh Sumut.

“Kami dari ISMEI Sumut menyampaikan somasi/teguran tertulis sehubungan dengan kondisi semrawutnya jaringan kabel WiFi, Fiber Optic, dan kabel utilitas lainnya  di berbagai titik  Kota Pematangsiantar,” kata Ketua ISMEI Wilayah Aceh Sumut, Randa Wijaya, Jumat (11/09/2026).

Surat ISMEI,  04 September  2026 yang disampaikan kepada Kepala Dinas  Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar itu menjelaskan permasalahan yang ditemukan di sejumlah lokasi dan laporan dari masyarakat.

Selain kabel menjuntai dan tidak tertata rapi di bahu jalan, tiang listrik, dan depan pertokoan di seluruh kecamatan Kota Pematangsiantar. Sehingga, kabel menjadi semrawut  karena putus dan menggantung rendah, membahayakan keselamatan pengendara motor dan pejalan kaki.

Point ketiga ditulisakan, penataan tiang dan kabel tidak berizin/tidak sesuai Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Tata Ruang Kota. Dan, tidak ada penanggung jawab yang jelas saat terjadi kerusakan, sehingga kabel dibiarkan berhari-hari.

“Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan, kecelakaan lalu lintas, gangguan estetika kota dan mencoreng wajah Kota Pematangsiantar sebagai kota wisata dan ada indikasi pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda Kota Pematangsiantar tentang Penataan Ruang,” beber Randa.

Untuk itu, kepada Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait diminta melakukan pendataan dan penertiban seluruh jaringan kabel optik/wifi yang tidak berizin dan semrawut dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat ini diterima.

Kemudian, memanggil seluruh penyedia layanan internet/ISP untuk melakukan rapihisasi kabel dan pemasangan sesuai standar.

Menindak tegas perusahaan/oknum yang tidak mematuhi aturan penataan kabel sesuai peraturan yang berlaku. Terakhir,  memberikan jawaban tertulis atas somasi ini paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

“Demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, apabila dalam waktu yang kami tentukan tidak ada tindakan nyata,  kami akan menempuh langkah hukum dan pelaporan lebih lanjut kepada Wali Kota, DPRD, APH serta menggalang aksi damai bersama masyarakat,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Open Piala Walikota Cup Siantar Roadrace 2026: HMS Product X Doramon Cat House Andalkan Andrian Aritonang

11 September 2026 | 19:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tim balap asal Kota Pematangsiantar, HMS Product X Doramon Cat House Racing Team, siap tempur di ajang Piala...

Read moreDetails
Kabel Optik
ANEKA RAGAM

Kabel Optik Meresahkan Masyarakat dan Rusak Wajah Siantar, Pemko Siantar Lakukan Pembiaran

11 September 2026 | 19:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS  Keberadaan kabel (Fiber) optik di areal perkotaan sampai ke pemukiman masyarakat, semakin merajalela. Selain meresahkan, juga merusak wajah...

Read moreDetails
Kaurbinopsnal Satsamapta,  IPTU Pitra Jaya Surya Putra SH beri arahan
ANEKA RAGAM

Antusias Pelajar Begitu Tinggi, Polres Pematangsiantar Gelar Pelatihan Paham AI

11 September 2026 | 16:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS  Antusias pelajar  tingkat SMA/SMK/MA Sederajat se Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, begitu tinggi mengikuti Program Pelatihan  Paham AI...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemasangan Kabel Link Nett di Siantar Diduga Ilegal, Satpol PP Didesak Bertindak

10 September 2026 | 19:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan  kabel jaringan internet ilegal di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar  diduga...

Read moreDetails
Chuca Azhari
ANEKA RAGAM

9 Partai Politik Tingkat Kota Penatangsiantar Lakukan Pemutahiran Data Melalui Sipol KPU Siantar

10 September 2026 | 19:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski Pemilu rencananya berlangsung tahun 2029, KPU Pematangsiantar telah melakukan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara...

Read moreDetails
Pembangunan kios Pasar Dwikora Parluasan
ANEKA RAGAM

Pedagang Pasar Dwikora: Pembangunan Kios yang Terbakar Diharap Tepat Waktu

10 September 2026 | 18:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kios Pasar Dwikora Parluasan Kota Pematangsiantar sebanyak 276 petak berbentuk terbuka ditargetkan selesai Oktober 2028 dan saat...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata