SIANTAR, SENTERNEWS
Keberadaan kabel (Fiber) optik di areal perkotaan sampai ke pemukiman masyarakat, semakin merajalela. Selain meresahkan, juga merusak wajah kota menjadi semrawut. Karenanya, Pemko Pematangsiantar dituding lakukan pembiaran.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kota Siantar yang merasa heran mengapa keberadaan kabel optik yang membuat kota Siantar seperti menjadi sarang laba-laba dan meresahkan masyarakat tersebut semakin merajalela.
“Mungkin sudah ada setoran. Karena itu lah Pemko akhirnya menjadi mandul. Buktinya sudah bermasalah secara kasat mata malah dibiarkan,” ujar warga Jalan Cipto, Kota Siantar, Robin Samosir, Jumat (11/09/2026).
Dijelaskan, beberapa waktu lalu, ada kabel optik yang putus dan menjuntai sampai ke jalan dan sempat membahayakan pengendera yang melintas. “Kalau tetap ada pembiaran. Bukan hanya membuat wajah Siantar menjadi sarang laba-laba tetapi, malah mengancam keselamatan warga,” katanya.
Terkait kabel optik yang mengancam keselamatan warga juga terjadi di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Siantar Barat. Bahkan, pemasangan tersebut juga diduga kuat menyalahi prosedur.
Informasi lain terkait dengan pemasangan tiang untuk kabel optik yang menjadi sorotan warga terjadi di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. “Tiang itu seenaknya didirikan di depan rumah warga tanpa pemberitahuan,” kata warga setempat.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra TP Pardede mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD Pematangsiantar telah menyampaikan rekomendasi terkait dengan kabel optik agar ditertibkan Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait.
Selain melakukan penertiban, Pemko melalui dinas juga diminta menginventarisir berapa banyak perusahaan kabel optik yang menggunakan lahan milik pemerintah.
Kemudian, Pemko juga diminta melakukan apresial terkait sudah berapa lama perusahaan tersebut menggunakan lahan pemerintah yang akhirnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Informasinya, Pemko sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan kabel optik itu. Seiring dengan itu juga, Pemko melalui dinas terkait diminta merapikan kabel optik yang sudah seperti sarang laba-laba itu. Sebelum ada regulasi yang jelas hentikan adanya pemasangan yang baru,” beber Hendra.
Dijelaskan, ada juga beberapa laporan bahwa tiang kabel optik berdiri di lahan milik masyarakat dan masyarakat akhirnya komplin. “Memang ada juga kabel optik yang dipasang pada malam hari,“ ujar Hendra.
Dijelaskan, masyarakat dapat melaporkan pemasangan tiang untuk kabel optik itu kepada RT atau Lurah bahkan ke Camat agar pemasangan kabel optik itu dihentikan. Apabila permasalahan kabel optik dimaksud diabaikan dan rekomendasi DPRD Pematangsiantar tidak ditindaklanjuti, Komisi II DPRD Pematangsiantar berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemko.
“Kita tidak alergi dengan tekonologi. Tapi, tertibkan dulu kabel optik itu sebelum memiliki regulasi yang jelas dan sebelum wajah kota Siantar semakin semberaut,” kata Hendra.
Terpisah, Sekda Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengatakan, pihaknya sudah ada memanggil sejumlah perusahaan kabel optik tersebut dan ada yang mendaftar kepada Pemko Pematangsiantar.
“Sebelum ada perjanjian atau kesepakatan antara perusahaan kabel optik dengan Pemko, dilarang melakukan pendirian tiang dan pemasangan kabel optik,” kata Sekda Junaedi Sitanggang.
Ketika disampaikan bahwa pemasangan kabel optik di Kota Siantar terus berlangsung, masyarakat boleh melapor kepada Lurah atau Camat yang sudah menerima intruksi dari Pemko Siantar.
“Masyarakat silahkan melapor. Termasuk juga kepada Satpol PP. Kita akan tindaklanjuti,” imbuh Sekda mengakhiri. (In)






