SIANTAR, SENTERNEWS
Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI ) Wilayah I Aceh-Sumut soroti bebas dan maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Bahkan, terkesan ada yang kebal hukum. Sehingga, dapat dikatakan sebagai bentuk penghianatan terhadap konstitusi.
“Peredaran masif rokok ilegal di Sumut bukan lagi sebagai anomali. Melainkan terkesan seperti skandal ekonomi yang dipelihara,” kata Randa Wijaya, Koordinator Wilayah ISMEI Wilayah I Aceh-Sumut melalui keterangan pers, Minggu (26/04/2026).
Logikanya, mengapa barang illegal mampu menguasai pasar. Sehingga, itu menjadi “lampu hijau” yang terkesan sengaja ditutup-tutupi .
Untuk itu, ISMEI mengatakan siap menggelar berunjuk rasa di Kanwil Bea Cukai Sumut, Selasa (28/04/2026). Aksi tersebut dikatakan bukan untuk memohon. Melainkan menghakimi ketidakmampuan Bea Cukai menyelesaikan persoalan.
“Sebagai kaum intelektual ekonomi, kami menegaskan, setiap rupiah cukai yang bocor adalah bukti nyata perampok terhadap hak rakyat yang difasilitasi kelalaian yang dibiayai oleh uang rakyat,” tegas Randa Wijaya.
Ditegaskan juga, ISMEI tidak lagi bicara soal kebocoran teknis. Tetapi langsung “tunjuk hidung” atas pelacuran integritas, kegagalan moral, dan pembangkang manajerial, di Kanwil Bea Cukai Sumut.
“Jika Kanwil Bea Cukai Sumut punya keberanian dan kehormatan, harus melakukan tindakan nyata. Tidak hanya retorika kosong di balik meja,” imbuhnya sembari mengatakan, peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan serangan sistematis terhadap stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat.
BERDAMPAK DOMINO
Keberadaan tokok ilegal yang beredar luas dikatakan memiliki berbagai dampak domino yang beririsan dengan berbagai aspek negatif. Misalnya, setiap penjualan batang rokok ilegal, berarti hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT ), Pajak Rokok, dan PPN Hasil Tembakau.
Akibatnya, berdampak langsung pada penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) CHT. Bahkan, sangat merugikan petani tembakau, buruh pabrik rokok legal dan menghambat pendanaan fasilitas kesehatan daerah.
Kemudian, rokok ilegal dengan harga murah merusak struktur pasar dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang taat pajak sehingga beresiko pada PHK massal di industri legal.
Selanjutnya, karena tidak ada pengawasan komposisi terhadap rokok ilegal melalui uji laboratorium soal tar dan nikotin maupun bahan kimia tentu tak terkontrol dan berbahaya dikonsumsi dibanding rokok standar.
“Dampak lain terhadap bebasnya peredaran rokok ilegal dengan harga murah karena tanpa beban pajak, tentu meningkatkan prevelensi perokok anak dan remaja,” ujarnya yang juga mengatakan, rokok ilegal tidak mencantumkan Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) sesuai aturan. Sehingga mengaburkan resiko bahaya penyakit kronis bagi konsumen.
MONEY LOUNDERING & DEGLERASI WIBAWA INSTITUSI
Peredaran rokok ilegal dapat memicu kriminalitas terorganisir. Karena, sering terafiliasi dengan jaringan kejahatan transnasional dan pencucian uang (Money Loundering ).
“Pembiaran terhadap rokok ilegal sama dengan pembiaran tumbuhnya para mafia dan itu adalah khianat. Memicu Kriminalitas Terorganisir,” kata Randa.
Sementara, maraknya beredar barang ilegal di depan mata masyarakat tanpa tindakan tegas meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Sehingga, terjadi degradasi wibawa institusi.
Dijelaskan juga, keberadaan rokok ilegal mencerminkan adanya ketidakadilan sosial. Masyarakat kecil yang patuh hukum, merasa dikhianati ketika melihat para pemain ilegal dapat melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Sementara rakyat kecil dipaksa taat aturan terhadap pajak.
“Itulah berbagai gambaran yang terjadi terhadap keberadaan rokok ilegal yang beredar luas. Semua itu akan kami beberkan melalui unjuk rasa di Bea Cukai,” katanya mengakhiri. (Rel)






