SIANTAR, SENTERNEWS
Pasca Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) unjuk rasa di DPRD Siantar, situasi Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siuantar Sitalasari mencekam. Pasalnya, sampai tengah malam, Senin (27/5/2024), nyaris terjadi bentrok dengan pihak PTPN III.
Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum Futasi mengatakan, tengah malam itu turun ke lokasi. Bahkan, ada kelompok orang tak dikenal masuk ke Kampung Baru menggeber-geber sepeda motornya. Selanjutnya, masyarakat melakukan pengejaran.
“Walaupun tak sempat bentrok, warga menemukan senjata tajam. Setelah itu, warga tetap siaga mengantisipasi adanya kemungkinan serangan baru,” kata Banjarnahor, Selasa (28/5/2024).
Serangan baru menurut Banjarnahor bisa saja terjadi karena banyak orang berkumpul di Posko PTPN III yang lokasinya berada di jalan masuk Kampung Baru. Sehingga, warga resah dan terus berjaga-jaga sampai menjelang subuh.
“Pada malam nanti atau malam kedua pasca nyaris bentrok itu, Futasi akan tetap siaga menjaga munculnya serangan baru,” ujar Banjarnahor yang menyatakan bahwa tanaman masyarakat di lahan eks PTPN III memang ada dirusak pihak PTPN III.
“Saat tanaman petani dirusak, kita sedang unjukrasa di DPRD Siantar. Dan, kalau ada menuduh kita merusak tanaman sawit PTPN III, itu tidak benar. Untuk mengantisipasi adanya penyerangan, kita juga sudah membuat laporan ke Polres Siantar,” ujarnya.
Terkait dengan lahan yang diusahai pihak Futasi, menurut Banjarnahor merupakan eks HGU PTPN III yang telah berakhir tahun 2004 dan perpanjangan HGU tahun 2006 dikatakan cacat administrasi karena Futasi sudah mengelola lahan itu sejak 18 tahun sebelumnya.
“Kalau pihak PTPN III menyatakan putusan PTUN menyatakan lahan yang diduduki Futasi adalah sah milik PTPN. Kami pikir itu bukan kewenangan PTUN karena Menteri ATR-BPN mengeluarkan Pernen No 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota. Dalam Pasal 28 ditegaskan, daerah Gurilla merupakan kawasan pertanian. Tidak ada diksi menyatakan daerah perkebunan.
“Beberapa waktu lalu, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta supaya jangan ada aktifitas di lahan yang diduduki Futasi. Tapi, mengapa ada tanaman sawit dan perusakan tanaman petani?” kata Banjarnahor sembari mengharap kepada pihak kepolisian agar turun ke lapangan mengantisipasi terjadinya bentrok antara Futasi dengan PTPN III.
JALUR HUKUM
Doni Manuurung, Legal Hukum PTPN III mengatakan, Senin (27/5/2024) malam itu, pengaman PTPN nyaris terjadi bentrok dengan Futasi. Namun, pihak PTPN tidak melakukan penyerangan. “Kalau kita menyerang, tidak mungkin tanaman sawit kita dirusak,” katanya.
Namun, soal perusakan tanaman sawit akan dibawa ke jalur hukum. Karena berada di lahan HGU PTPN III yang saat ini telah berubah nama menjadi PTPN IV Regional I.
“Lahan yang diduduki Futasi itu adalah HGU PTPN III. Gugatan Futasi di PTUN yang menyatkan itu bukan HGU PTPN, sudah ditolak sampai tingkat kasasi,” kata Doni.
Dijelaskan juga, beberapa waktu KSP meminta agar di lahan yang disengketakan tidak ada aktifitas penanaman. Nyatanya, Futasi yang dikatakan melakukan penanaman. “Jadi, siapa yang mengindahkan kebijakan KSP?” ujarnya sembari bertanya.
Doni juga menyinggung gugatan Perdata yang diajukan Futasi beberaap waktu lalu tentang ganti rugi tanaman dan bangunan yang dirusak, juga sudah ditolak Pengadilan Negeri Kota Siantar. “Gugatan itu ditolak Pengadilan karena penggugat tidak memiliki legal standing,” kata Doni mengakhiri. (In)