Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT
Ketua ILAJ Fawer Sihite

Ketua ILAJ Fawer Sihite

Ketua ILAJ Dukung Bobby Nasution, Begal Harus Ditindak Tegas Walau Harus Ditembak Mati

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Juli 2023 | 10:02 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

MEDAN, SENTER NEWS

Institute Law And Justice (ILAJ) sooroti  soal maraknya aksi begal di Kota Medan yang tentunya  butuh penindakan yang tegas dari aparat hokum. Sehingga memberi efek jera secara efektif. Sementara, sudah ribuan orang yang menjadai korban.

Pernyataan itu langsung disampaikan Fawer Sihite, Ketua ILAJ sebagai Yayasan yang berdiri tahun 2017. Telah  memperoleh badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan Ham, SK MENKUHMAN Nomor AHU-0002696.AH.01.04. Tahun 2019  (Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan), beralamat di Jalan  Desa Indah Nomor 64, Kota Siantar.

“Kita selalu mengikuti bagaimana berkembangnya atau semakin merajalelanya begal di Kota Medan, dan sudah ribuan orang yang menjadi korban begal dan hal itu berdampak negatif bagi pertumbuhan Kota Medan, “ ujarnya,Selasa (18/7/2023).

Fawer yang  selalu kritis  menyuarakan kepentingan  masyarakat apalagi bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di ruang lingkup Sumatera Utara itu mengatakan,  karena situasi tersebut,  masyarakat atau pendatang juga semakin takut ke Medan. “Jadi harus ada langkah tegas dari pemerintah kota dan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Fawer sendiri mengapresiasi sikap dan penyataan tegas Wali kota Medan, Muhammad Bobby Nasution yang menyatakan para pelaku begal ditindak serius, walaupun harus ditembak mati. Hala itu menurutnya  wajar dan patut didukung.

“Masalahnya, begal ini sudah terlampau lama tidak ditindak secara tegas. Sehingga semakin bertindak sesuka-sukanya, hampir setiap hari kita melihat dan mendengar korban begal di mana-mana, jadi harus ada langkah efek jera yang diberikan kepada pelaku begal, dan jangan sampai juga begal ini berpikiran Polisi itu lemah tidak mampu memberantas mereka,”  tutur mahasiswa doktoral tersebut.

awer menambahkan, mungkin terjadi kontroversi soal adanya yang mengatakan pernyataan Bobby tersebut tidak mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, jika  memperhatikan UUD Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada Pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Jadi harus sama-sama menjaga hak asasi orang lain juga, jangan dipandang sepihak dengan pendekatan HAM,” terang Fawer Sihite aktivis nasional sembari mengatakan bahwa  secara konstitusi hal itu  merujuk pada peraturan yang menjabarkan seputar tugas dan kewenangan kepolisian.

Ditegaskan juga, merujuk  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan, hal yang menjadi wewenang kepolisian, yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009,  tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Secara spesifik.

Merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. “Menurut kami memberantas begal juga bagian dari melindungi nyawa manusia,” tutur Fawer Sihite.

Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Kemudian, sebelum menggunakan senjata api, dikatakan agar polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan.  Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

“Senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. Jadi tentu tidak boleh sembarangan juga asal tembak, harus mengikuti SOP yang ada,” pungkas Fawer tokoh pemuda Sumatera Utara tersebut.

Fawer juga menambahkan, jika kita memperhatikan juga yang tertuang di dalam KUHP, Pasal 49 ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”

“Jadi, berdasar hal tersebut kami berkesimpulan begal tersebut sudah tidak lagi menghargai HAM orang lain, sehingga mereka pun tidak layak mendapatkan perlindungan HAM,” tutupnya.(rel/In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Roy Marsen Simarmata MH
SUMUT

Momentum Menjaga Pesta Demokrasi Pasca Putusan MK  No 135 Tahun 2024

20 Agustus 2025 | 21:33 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sejatinya bukan sekadar soal kalender politik. Melainkan soal...

Read moreDetails
SUMUT

Hinca Pandjaitan: Gubsu Pimpin Pemusnahan Tempat Narkoba Merupakan Terobosan Besar

18 Agustus 2025 | 17:13 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Langkah Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution memimpin  Forkopimda dalam rangka pemusnahan tempat narkoba seperti yang dilakukan di Deli...

Read moreDetails
SUMUT

Barisan Bobby Nasution (BBN) Apresiasi Tindakan Gubsu Bongkar THM Demi Peenyelamatan Generasi Bangsa

15 Agustus 2025 | 09:01 WIB

DELI SERDANG, SENTERNEWS Langkah tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur Forkopimda memberantas narkoba dengan membongkar...

Read moreDetails
SUMUT

Kakanwil Ditjenpas Sumut Didampingi Kalapas Pemuda Langkat Luncurkan Proyek Ketahanan Pangan Terpadu  

23 Juli 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Sebagai implementasi proyek perubahan dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera...

Read moreDetails
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82
SUMUT

PD FSP KEP SPSI Sumut Raih Penghargaan Dedikasi Meningkatkan Jumlah Anggota

27 Juni 2025 | 17:29 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PD FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi...

Read moreDetails
SUMUT

Polda Sumut Bersama Jajaran Polres Ungkap  959 Kasus Narkoba & Premanisme  

4 Juni 2025 | 16:39 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Melalui  konferensi pers yang berlanagsung di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengugkapkan, selama periode...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan RI

3 September 2025 | 17:16 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Iktui Entry Meeting Serentak Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut

3 September 2025 | 07:41 WIB
NEWS

Bupati Simalungun Sambut  Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Ramah Tamah

2 September 2025 | 20:33 WIB
ANEKA RAGAM

Pemberhentian Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibahas Unsur Pimpinan

2 September 2025 | 18:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba