Senter News
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT
Ketua ILAJ Fawer Sihite

Ketua ILAJ Fawer Sihite

Ketua ILAJ Dukung Bobby Nasution, Begal Harus Ditindak Tegas Walau Harus Ditembak Mati

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Juli 2023 | 10:02 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

MEDAN, SENTER NEWS

Institute Law And Justice (ILAJ) sooroti  soal maraknya aksi begal di Kota Medan yang tentunya  butuh penindakan yang tegas dari aparat hokum. Sehingga memberi efek jera secara efektif. Sementara, sudah ribuan orang yang menjadai korban.

Pernyataan itu langsung disampaikan Fawer Sihite, Ketua ILAJ sebagai Yayasan yang berdiri tahun 2017. Telah  memperoleh badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan Ham, SK MENKUHMAN Nomor AHU-0002696.AH.01.04. Tahun 2019  (Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan), beralamat di Jalan  Desa Indah Nomor 64, Kota Siantar.

“Kita selalu mengikuti bagaimana berkembangnya atau semakin merajalelanya begal di Kota Medan, dan sudah ribuan orang yang menjadi korban begal dan hal itu berdampak negatif bagi pertumbuhan Kota Medan, “ ujarnya,Selasa (18/7/2023).

Fawer yang  selalu kritis  menyuarakan kepentingan  masyarakat apalagi bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di ruang lingkup Sumatera Utara itu mengatakan,  karena situasi tersebut,  masyarakat atau pendatang juga semakin takut ke Medan. “Jadi harus ada langkah tegas dari pemerintah kota dan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Fawer sendiri mengapresiasi sikap dan penyataan tegas Wali kota Medan, Muhammad Bobby Nasution yang menyatakan para pelaku begal ditindak serius, walaupun harus ditembak mati. Hala itu menurutnya  wajar dan patut didukung.

“Masalahnya, begal ini sudah terlampau lama tidak ditindak secara tegas. Sehingga semakin bertindak sesuka-sukanya, hampir setiap hari kita melihat dan mendengar korban begal di mana-mana, jadi harus ada langkah efek jera yang diberikan kepada pelaku begal, dan jangan sampai juga begal ini berpikiran Polisi itu lemah tidak mampu memberantas mereka,”  tutur mahasiswa doktoral tersebut.

awer menambahkan, mungkin terjadi kontroversi soal adanya yang mengatakan pernyataan Bobby tersebut tidak mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, jika  memperhatikan UUD Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada Pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Jadi harus sama-sama menjaga hak asasi orang lain juga, jangan dipandang sepihak dengan pendekatan HAM,” terang Fawer Sihite aktivis nasional sembari mengatakan bahwa  secara konstitusi hal itu  merujuk pada peraturan yang menjabarkan seputar tugas dan kewenangan kepolisian.

Ditegaskan juga, merujuk  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan, hal yang menjadi wewenang kepolisian, yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009,  tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Secara spesifik.

Merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. “Menurut kami memberantas begal juga bagian dari melindungi nyawa manusia,” tutur Fawer Sihite.

Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Kemudian, sebelum menggunakan senjata api, dikatakan agar polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan.  Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

“Senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. Jadi tentu tidak boleh sembarangan juga asal tembak, harus mengikuti SOP yang ada,” pungkas Fawer tokoh pemuda Sumatera Utara tersebut.

Fawer juga menambahkan, jika kita memperhatikan juga yang tertuang di dalam KUHP, Pasal 49 ayat (1) menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”

“Jadi, berdasar hal tersebut kami berkesimpulan begal tersebut sudah tidak lagi menghargai HAM orang lain, sehingga mereka pun tidak layak mendapatkan perlindungan HAM,” tutupnya.(rel/In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

Gubsu Buka Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD 2026 dan Dihadiri Walikota Siantar

14 Juli 2026 | 18:40 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 (TKD) untuk Sumatera Utara tahun 2027 diharap tidak mengalami penurunan, dan...

Read moreDetails
Unjukrasa di depan Kejati Sumut
SUMUT

Korupsi di Siantar Menggurita! Aliansi CS KERAS Geruduk Kejati Sumut dan Bakar Poster Foto Walikota  

18 Juni 2026 | 20:32 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Setelah sebelumnya gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan  korupsi di Kota Siantar yang begitu menggurita semakin menguat,...

Read moreDetails
SUMUT

Unjukrasa PRO-PUBLIC Institute : Desak Kejatisu Periksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik Terkait Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

17 Juni 2026 | 18:35 WIB

MEDAN,SENTERNEWS Massa PRO-PUBLIC Institute desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik  karean diduga...

Read moreDetails
SUMUT

Aktivis Mahasiswa Gerry Siagian: Presiden Lupa Kesejahteraan Rakyat

15 Juni 2026 | 21:37 WIB

SUMATERA UTARA , SENTERNEWS Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai berbagai program pemerintah yang sedang dijalankan saat ini....

Read moreDetails
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB

DELI SERDANG, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)  Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan para...

Read moreDetails
SUMUT

Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, PLN  Pulihkan Sistem Kelistrikan 12 Tower Transmisi

5 Juni 2026 | 17:56 WIB

MEDAN,, SENTERNEWS PT PLN (Persero) bergerak cepat pulihkan sistem kelistrikan yang mengalami  kerusakan 12 tower transmisi akibat cuaca ekstrem berupa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih  

4 Agustus 2026 | 20:32 WIB
ANEKA RAGAM

Kondisi Kesehatan Paskibra Siantar Masih Tetap Prima 

4 Agustus 2026 | 18:20 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan Dua pelaku,  Dilimpahkan Polres Siantar ke Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 17:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Polsek Bandar Huluan  Amankan TKP

4 Agustus 2026 | 17:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Pencurian Uang Rp46,2 Juta Diamanankan Tim Jatanras Polres Simalungun dari Riau  

4 Agustus 2026 | 17:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Buron, Maling Puluhan Botol Oli Diringkus Polsek Bandar Huluan

4 Agustus 2026 | 08:45 WIB
SEREMONIAL

Sekda Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

4 Agustus 2026 | 08:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

GMKI Siantar-Simalungun Siap Laksanakan Pengabdian Masyarakat  

4 Agustus 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kompak Curi Sepeda Motor, Abang dan Adik Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar   

4 Agustus 2026 | 08:35 WIB
ANEKA RAGAM

Dipeluk Seorang Wanita di THM, Video Oknum Ketua Organisasi Kepemudaan Islam Viral

3 Agustus 2026 | 19:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN IFW 2026

3 Agustus 2026 | 18:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Bersama Kemendagri, Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

3 Agustus 2026 | 18:03 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata