SIANTAR, SENTERNEWS
Korban penipuan Koperasi Swadharma BNI Cab. Pematangsiantar mengatakan, meski perjuangan mereka sudah memasuki tahun ke 11, tidak akan lelah untuk terus berunjukrasa sebelum uangnya Rp4,2 miliar dikembalikan pihak BNI Pematangsiantar.
Pernyataan itu disampaikan Hotna Lumasi Lumban Toruan, Koordinator 15 orang korban penipuan melalui pengeras suara yang berunjukrasa di depan pintu gerbang kantor BNI Cab.Pematangsiantar Jalan Merdeka Kota Siantar, Selasa (23/06/2026).
Aksi unjukrasa yang didampingi Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Kota Pematangsiantar itu tetap mendapat pengawalan dari personel kepolisian dan Satpam yang berbaris tegak di belakang pintu gerbang yang kondisinya ditutup rapat.
Pengembalian uang itu dikatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) PK No. 1278 PK/Pdt/2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kenapa tega kali kalian menipu kami yang rata-rata sudah lansia, mana kepala BNI temui kami,” kata Hotna Lumasi.
Dijelaskan juga,hasil putusan Pengadilan Negeri terhadapa kasus tersebut, ada pejabat BNI yang dinyatakan bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara sudah keluar. Sementara, dari 15 orang korban penipuan yang sudah berusia lanjut, empat orang di antaranya sudah meninggal.
Meski melakukan orasi sambil melakukan aksi duduk menggunakan tikar di depan pintu gerbang kantor BNI, tidak ada pihak BNI yang menerima pengunjukrasa. Bahkan, saat seorang pengunjukrasa dari GPBN, Petrus Perando berusaha membuka pintu gerbang, tidak berhasil karena ditahan Satpam dari bagian dalam.
Bahkan, Petrus memanjat pagar setinggi 1,5 meter untuk masuk ke halaman kantor BNI. Namun ketika dihadang Satpam, sempat terjadi perdebatan sengit. “Saya mau ke toilet. Kenapa kalian melarang saya. Apa unya kalian BNI ini ?” katanya yang tetap dihadang dan akhirnya turun.
Karena pintu gerbang kantor BNI itu dikunci menggunakan rantai dari bagian dalam, pihak pengunjukrasa malah membeli gembok dan mengunci pintu gerbang itu juga dari bagian luar. Kemudian, menempelkan poster bertuliskan, “BNI Pematangsiantar Disegel” Atas nama Rakyat korban penggelapan BNI.
Selanjutnya pengunjukrasa tetap berorasi dan tetap tidak ada pihak BNI yang menerima. . Sebelum meninggalkan lokasi unjukrasa SEKITAR PUKUL 16.45 WIB, para korban penipuan tersebut mengatakan tetap akan berunjukrasa sampai uang mereka kembali.
Sekedar informasi, tuntutan mengeksikusi Putusan Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan karena PT BNI Cab. Pematangsiantar melakukan perlawanan terhadap hasil mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar agar membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp2,7 miliar.
Persidangan Perlawanan itu sudah digelar PN sebanyak dua kali dan sidang akan digelar kembali, Jumat (03/07/2026).
Sementara, putusan MA apakah dapat dilaksanakan atau tidak, akan diketahui setelah persidangan Perlawanan selesai. Namun, putusan di tingkat PN Pematangsiantar tetap membuka kesempatan bagi pihak yang kalah untuk banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali. (In)







