PATAR PANGASIAN & REKAN yang dilengkapi dengan kop surat mengajukan surat kepada Penanggung Jawab dan Pimpinan Redaksi Senternews.com (PT. Rimba Maju Sanjaya), untuk melakukan sopmasi dan hak jawab terkait pemberitaan “PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan, Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana”.
Isi somasi dan hak jawab pada surat yang terdiri dari 5 (lima) lembar itu:
PATAR PANGASIAN & REKAN
Advokat & Konsultan Hukum
JI. Tuanku Tambusai Komp. Nangka Indah Blok B-1 Pekanbaru – Riau-Telp. (0761) 7721876/ HP: 0852 7166 3986/ 0813 7875 2771Website: httplpatarpangasian com e-mail: law@patarpan
Pekanbaru, 16 Mei 2024
Nomor : 012/PPR/JWB-SOMV/2024
Lampiran: Surat Kuasa
Hal :SOMASI DAN HAK JAWAB
Kepada Yth:
Penanggung Jawab dan Pimpinan Redaksi Senternews.com (PT. Rimba Maju Sanjaya)
JI. Gunung Simanuk-manuk No. 2B
Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangan Siantar, Sumatera Utara
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami PT.LEMBAH DAMAI NAULI Badan Hukum perseroan dalam hal ini diwakili oleh Ir. AZAR GAUTAMA dalam kapasitasnya sebagai Direktur perseroan yang telah memilih domisili hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN,beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah Blok B-l, Pekanbaru,Riau, Telp (0761) 7721876/HP 08137875 2771- 0852 7166 3986; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/SK/IV/PPR/2024 tertanggal 24 April 2024 (terlampir).
Sehubungan dengan Pemberitaan Saudara terhadap diri Klien kami, yaitu: https://www.senternews.com/pt-ldn-diduga-gunduli-hutan-register-sitahoan-tak-perduli-bakal-terjadi-bencana/
Kamis, 21 Maret 2024 dengan judul PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan, Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana?
Dengan ini memberikan Somasi dan Hak Jawab atas pemberitaan negatif terhadap diri Klien kami, sebagaimana hal di atas untuk serta hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa pada hari Kamis, 21Maret 2024 melalui media siberwww.Senternews.comtelah ternyata Saudara membuat dan memposting berita yang berjudul PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan,Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana? (terlampir) dalam mana bagian dari isi/pokok berita tersebut kami duga kuat merupakan sebuah kebohongan,bermuatan informasi dan opini yang menyesatkan, berisi fitnah, dan opiniyang menghakimi kepada Klien kami antara lain termasuk tapi tidak terbataspada isi berita:
a. “Aksi penebangan liar yang diduga dilakukan PT LDN, membuat kawasan Hutan Lindung Register I Sibatu Loting, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun gundul.”
b. “Pembalakan liar itu diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu”
C. “Dijelaskan juga, penggundulan hutan di dua lokasi, Nagori Simalungun dan Kelurahan Girsang yang disebut dilakukan PT LDN yang kantornya berpusat di Pekan Baru itu menggunakan alat berat seperti eksapator dozer, chainsaw dan lainnya”
d. Sementara, sesuai investigasi media ini juga, kawasan hutan yang digundul malah ditanami pohon alpokat. Bahkan, untuk menutupi aksi illegal itu, PT LDN mengorek parit gajah sebagai batas antara lahan miliknya dengan kawasan hutan register.
e. Ulah PT LDN disebut tidak pernah mempertimbangkan kepentingan umum. Terbukti, akses jalan menuju Tanah Jawa malah sudah ditutup dan digunakan untuk kepentingan pihak perusahaan.
Pada pokoknya materi pemberitaan tersebut diduga kuat telah menuduh Klien Kami tanpa dasar yang jelas.
2. Bahwa narasi-narasi pada berita Saudara tersebut, diduga kuat telah memuat kebohongan, bermuatan informasi dan penggiringan opini yang menghakimi dan menyesatkan, diduga berisi fitnah dan mencemarkan nama baik Klien kami dan berpotensi menciptakan kegaduhan, adapun bantahan hak jawab kami terhadap pemberitaan tersebut sebagai berikut:
2.1. Bahwa akronim dari nama Klien kami adalah PT. LDN, sehingga seluruh opini serta tuduhan yang termuat di dalam berita siber saudara mengarah kepada Kien Kami sehingga dapat mencemarkan nama baikKlien Kami, maka kami minta agara Saudara melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Klien Kami:
2.2. Bahwa Klien kami adalah perseroan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:Bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Klien Kami memiliki izin dan berdasar hukum;
2.3. Bahwa Klien Kami BUKAN perusahaan yang bergerak di bidang pembalakan maupun perkayuan ataupun perdagangan kayu, sehingga penebangan pohon serta pengangkutan kayu di sekitar areal tersebut tidak ada hubungannya dengan KIlien Kami. Bahwa Klien kami tidak pernah melakukan pembalakan dan/atau penebangan liar sebagaimana yang dituduhkan Saudara melalui pemberitaan yangSaudara posting dilaman mediasiber Saudara tersebut, sehingga perbuatan saudara yang mencatut nama Klien Kami kepada dugaan pembalakan liar telah mencemarkan nama Klien Kami;
2.4. Kami meminta saudara membuktikan bahwa pelaku penebang maupun pengangkut kayu di areal tersebut terafiliasi dengan Klien Kami, jika benar kegiatan tersebut terafiliasi dengan Klien Kami maka pelakunyaakan kami proses secara hukum, namun jika tidak ada bukti yang menguatkan bahwa kegiatan tersebut berhubungan dengan Klien Kami,maka kami minta saudara untuk melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Klien Kami sebelum kami juga melakukan proses hukum kepada Saudara;
2.5. Bahwa pembuatan parit gajah di sekitar areal kerja Klien Kami adalah upaya pemberian batas areal kerja Klien Kami yang telah berizin dengan kawasan hutan agar Kawasan hutan tidak terganggu, sehingga narasi di dalam berita saudara yang mengatakan bahwa pembuatan parit gajah di areal tersebut adalah untuk menutupi aksi illegal adalah suatu tuduhan vang keji. tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Klien Kami:
2.6. Bahwa pada alinea 15 berita siber saudara mengatakan selama ini belum pernah ada klarifikasi dan pertemuan/mediasi antara masyarakat dengan Klien kami, sehingga telah nyata bahwa beita yang sandarac tulis tidak disajikan dari sudut pandang dua sisi (tidak berimbang). Bahwa Saudara juga tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Klien kami maka terindikasi bahwa berita saudara telah mencampur adukkan fakta dengan opini pribadi yang menggiring opini negatif dan fitnah terhadap Klien kami sedangkan faktanya tidak demikian;
2.7. Bahwa seluuh penggunaan kata diduga di dalam pemberitaan Saudara yang mengarah kepada Klien Kami tidak berdasar, sedangkan dugaan’ adalah anggapan awal yang harus berdasar. Pemberitaan saudara dimulai dengan narasi: Aksi penebangan liar yang diduga dilakukan PT LDN. Apa dasar dugaan pemberitaan saudara bahwa aksi penebangan liar tersebut dilakukan oleh Klien Kami? Apakah saudara atau narasumber saudara melihat seragam berlogo PT. LDN dikenakan oleh pelaku penebang pohon? Apakah saudara atau narasumber Saudara melihat Jogo PT. LDN pengangkut pada truk kayu? Dengan demikian penggunaan kata ‘diduga’ dan dugaan’ dalam pemberitaan saudara tidak berdasar, sehingga tepat tídak menggiring opini negatif, oleh karenanya kami meminta agar saudara melakukan klarifikasi dan permohonan maaf oleh Klien Karmi.
Berdasarkan uraian di atas menurut hemat kami pemberitaan yang Saudaralakukan terhadap Klien kami nada berita tersebut diduga kuat telah Kehilangan makna fungsi pers dan karva jurnalistik karena bersifat tendensius dan diduga memuat kebohongan dan bermuatan fitnan yangmencemarkan nama baik Klien kami.
3. Bahwa Pasal S ayat (1) dan Pasal 6 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1)
“Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
Pasal 6 huruf c
“mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”
Pelaksanaan maksud Undang-Undang Pers tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Jo. SuratKeputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode EtikJurnalistik yang tertuang pada:
Pasal 3
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.”
Pasal 4
“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis,dan cabul”
In casu a quo pemberitaan yang Saudara lakukan terhadap Klien kami diduga kuat (ernstig vermoeden) melanggar kode etika jurnalistik dan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik dan telah merugikan Klien kami, saat ini KIien kami sedang mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut kepada Saudara:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami peringatkan kepada Saudara agar:
-Mencabut atau meralat dan memperbaiki seluruh berita tersebut agar tidak terkesan, tendesius, memuat kebohongan dan fitnah yang mencemarkan nama baik Klien kami;
-Meminta maaf secara tertulis kepada Pembaca dan Klien kami;Memuat hak jawab Klien kami pada media siber Saudara;
-Memuat haka jawab Klien kami pada media siber saudara:
-Dalam tempo 3×24 jam terhitung tanggal surat ini;
Demikian Somasi dan Hak Jawab ini kami berikan untuk dapat dilaksanakan dengan itikad baik. Terimakasih
Hormat kami, Pelapor/Kuasa Hukum tsb.,
PATAR PANGASLAN & REKAN
Ditandatangani dan dibubuhi stempel:
PATAR PANGASIAN, S.H., CTL
HERBET ABRAHAM P., S.H.
ALPONSO U. SIALLAGAN, S.H.
HARRIS Ww. INAMBLXAN, S.H.
Tembusan Yth,
1. Klien Kami
2 Arsip