SIANTAR, SENTERNEWS
Permasalahan delapan orang pekerja/buruh PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) yang upah lemburnya belum dibayar sampai ratusan juta, akhirnya berhasil diperjuangan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI).
“Setelah menjalani proses panjang sejak tahun 2025, perjuangan kita ternyata berhasil dan pihak PT RAS bersedia membayar hak pekerja sesuai putusan Kementrian Tenaga Kerja,” kata Ketua Umum SBSI, Ramlan Sinaga di kantornya, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kota Siantar, Jumat (17/04/2026).
Dijelaskan, dari delapan pekerja memang baru empat orang yang sudah dibayar dengan jumlah antara Rp20 juta sampai 24 juta perorang. Namun, empat orang lagi pihak PT RAS berjanji akan membayar maksimal tanggal 15 Mei 2026.
“Untuk pembayaran kepada empat orang pekerja lagi itu, pihak PT RAS sudah membuat pernyataan tertulis,” ujar Ramlan Sinaga sembari mengatakan, pembayaran untuk empat orang sebelumnya, benar sudah dilakukan PT RAS.
Dijelaskan, awalnya masalah delapan orang eks pekerja PT RAS tahun 2025 itu sempat disampaikan SBSI kepada Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumatera Utara di Kota Siantar.
“Kita sempat melakukan unjukrasa ke Kantor UPTD Pengawasan dan difasilitasi dengan baik. Nyatanya, pihak PT RAS tidak terima dengan jumlah yang harus dibayarkan kepada delapan eks pekerja,” ujar Ramlan.
Untuk itu, PT RAS menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara tembusan DPN SBSI di Jakarta, Gubernur Sumut dan Inspektorat Sumatera Utara. Bahkan, sampai mengajukan banding kepada Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Tenaga Kerja melakukan perhitungan dan penetapan ulang hak-hak pekerja terkait kekurangan pembayaran upah lembur terhadap delapan orang pekerja eks PT RAS dimaksud.
Setelah melakukan pengujian dengan meminta keterangan dari delapan eks pekerja dan PT RAS, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ditetapkan jumlah yang harus dibayar PT RAS. Itu sesuai Keputusan Kementeian Ketenagakerjaan No.5/2/AS.00.02/I/2026.
“Jadi jelas. PT RAS sudah melaksanakan putusan Kementrian Ketenagakerjaan meski baru empat orang yang dibayarkan. Tapi, terkait empat orang yang belum dibayar, SBSI tetap melakukan pemantauan,” beber Ramlan Sinaga.
Ramlan Sinaga juga menegaskan, perjuangan SBSI yang disebut tanpa pamrih dan tidak sia-sia tersebut, tentu membuat kepuasan tersendiri bagi mereka. Apalagi itu dikatakan berkaitan dengan “marwah” SBSI.
“Semoga para pekerja yang sudah mendapatkan haknya dari PT RAS berbahagia dan empat orang lagi juga demikian,” kata Ramlan mengakhiri. (In)






