SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun gerebek rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan Narkoba. Persisnya di Huta I Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Hasil penggerebekan, dua lelaki berhasil dibekuk. Masing-masing berinisial WA (29), warga Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam dan DP (36), warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Selain penggerebekan yang turut disaksikan Gamot setempat dengan meringkus dua pelaku itu, Senin (13/04/2026), diamankan sejumlah barang. Antara lain, narkoba jenis sabu dengan berat total 2,69 gram sabu.
Tas sandang berisi dompet kuning berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan dua buah sekop plastik. Dua bungkus plastik klip sedang, sejumlah alat mengkonsumsi sabu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, gunting kecil warna merah, dan uang tunai Rp400 ribu.
“Saat tersangka WA diintrogasi, barang bukti sabu miliknya itu diakui dibeli dari pria berinisial A alias P,” ungkap Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor SH MH.
Dijelaskan juga, kedua tersangka yang sebelum dibekuk lebih dulu mengkonsumsi sabu itu, sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Patar Banjarnahor. (In)






