SIANTAR SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar amankan dua pria pemain narkotika jenis sabu di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Kedua pria yang ditangkap, Rabu (4/03/2026) itu, berinisial NS (44) warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan RBPP (39) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Barang bukti 2,32 gram sabu, terdiri dari dua paket di dalam kotak rokok surya dibalut tissu dari atas topi warna merah putih dan 1 unit HP Oppo warna biru serta 1 Unit HP Iphone warna biru.
Ketika diintrogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti milik mereka itu diperoleh dari seorang laki laki inisial G warg Kota Siantar. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk menjalani proses hukum lanjuutan. (Rel)







