SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dalam jangka beberapa menit, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat, berhasil meringkus dua pemain sabu dari kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan kedua pemain Narkoba tersebut setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba,” ujarnya, Sabtu (21/4/2024).
Pertama yang diringkus, RR (52) alias Tunggul di rumahnya, Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/4/ 2024), sekitar jam 23.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan, 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, satu timbangan digital, HP merk Realmi dan uang tunai Rp 115 ribu, diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.
“Barang bukti yang diamankan itu berada di dalam tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tunggul mengakui bahwa narkotika itu miliknya, “pungkas AKP Irvan sembari mengatakan Tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jelang beberapa saat, personel Sat Narkoba juga meringkus TD (37) dari depan residensi di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Tersangka TD, warga Jalan RSU, Kelurahan Parapat ditangkap karena ketahuan membawa barang bukti satu klip transparan kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0.17 gram. Turut diamankan, sebuah ponsel merk Oppo, dan sebuah motor Kawasaki Ninja 250 warna putih.
“Penangkapan dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan SH. Sebelum digeledah, TD sempat mencoba membuang paket sabunya ke tanah sebelum akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Irvan.
Kasat Narkoba mengapresiasi kerjasama antara polisi dengan lembaga-lembaga lokal seperti kelurahan dan perangkat desa, yang telah banyak membantu dalam mengidentifikasi dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba. (In)






