SIANTAR, SENTERNEWS
Kepala sekolah negeri berstatus Pelaksana tugas (Plt), termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Siantar, menjadi salah satu topik pembahasan Komisi II DPRD Siantar yang melakukan Rapat Dengar Pendapat Dengan (RDP) dengan Dewan Pendidikan Pematangsiantar, Kamis (05/03/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siantar, Hendra PH Pardede. Didampingi sejumlah personel Komisi II lainnya seperti Sabariah Harahap, Darson Rajagukguk, Anto Leo Saragih dan Alfonso Sinaga.
Dewan Pendidikan Pematangsiantar antara lain, Rudolf Barmen Manurung, Drs Robert Tua Siregar, Rosmayana, Meisahri, Edward Simarmata, Fitra SP dan lainnya.
“Dewan Pendidikan dan Komisi II DPRD ini satu misi dan ada lembaga mandiri, bebas serta independent yang tentunya sangat baik. Apalagi Dewan Pendidikan bukan hanya guru, tetapi ada pengusaha yang peduli pendidikan,” kata Sabariah Harahap Spd dari komisi II.
“Tadi, terkait kepala sekolah berstatus Plt yang disebut karena ada udang dibalik peyek, perlu diungkap apa unsur-unsur udang di balik peyek itu,” kata politisi PKS berlatar belakang guru.
Terkait kepala sekolah berstatus Plt tersebut harus diungkap agar tidak ada lagi karena kinerjanya diragukan untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri. Bahkan, saat penerimaan siswa baru tingkat SMP, malah ada diterima yang tidak dapat membaca.
“Kok bisa begitu? Padahal Pematangsiantar pernah sebagai kota pendidikan. Untuk itu, mari tingkatkan kualitas sekolah negeri, guru, anak didik dan menyertakan peran orang tua,” kata Sabariah.
Sebelumnya, Rudolf Barmen Manurung dri Dewan Pendidikan menyerahkan lima rekomendasi kepada Komisi II sebagai acuan menerapkan memperbaiki mutu pendidikan di Kota Siantar.
Terdiri dari, strategi peningkatan minat masyarakat terhadap TK-PAUD, SD, dan SMP Negeri Kota Siantar Tahun 2026-2030. Persyaratan mengikuti seleksi calon Kepala Sekolah TK-PAUD, SD, dan SMP.
Kemudian, sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Kriteria pejabat Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sebagai pedoman dalam pengangkatan, penempatan, dan/atau evaluasi pejabat struktural serta Peningkatan dan pengawasan mutu pendidikan.
“Dewan Pendidikan bukan eksikutor tetapi penguatan dan regulasi itu harus dilaksanakan. Misalnya, terkait dengan kepala sekolah berstatus Plt yang sudah bertahun-tahun apa harus dibiarkan? Begitu juga Kadis Pendidikan bertatus Plt sejatinya diganti dengan yang devinitif,” kata Dr Robert Tua Siregar dari Dewan Pendidikan.
Di penghung RDP, Hendra PH Pardede mengungkapkan beberapa point untuk meningkatkan kualitas sekolah negeri yang berkaitan dengan anggaran karena BOS dari pemerintah pusat terbatas.
“Komisi II baru sekali ini melakukan rapat dengan Dewan Pendidikan yang memiliki banyak jangkauan terkait sejumlah sektor pendidikan. Untuk itu, kegiatan ini harus lebih sering kita lakukan,” kata Hendra.
Ke depannya dikatakan, jangan lagi bicara tentang kuantitas, tetapi harus menguatamakan kualitas. Selain guru ASN dan PPPK, kepala sekolah juga harus berkualitas.
“Tahun 2026 ini, informasinya akan ada seleksi kepala sekolah. Untuk itu, kita harap ada 70 persen yang baru yang memang devinitif atau tidak berstatus Plt lagi,” kata Hendra. (In)







