SIANTAR,SENTERNEWS
Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep (Tergugat I) dan Walikota Siantar (Turut Tergugat I) memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar gelar sidang lapangan, Jumat (5/4/2024).
Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, turun ke lokasi objek perkara, kompleks SBC di Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Pihak Penggugat dihadiri salah seorang Penggugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba. Sedangkan Tergugat I, PT Parade dikuasakan kepada Aleks Harefa dan Walikota sebagai turut Tergugat dikuasakan kepada Eka Fridayani Sialoho. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.
Setelah meninjau objek perkara seluas 1.620 meter persegi, Majelis Hakim sempat bertanya terkait keberadaan rumah di atas lahan yang dipermasalahkan. “Apakah rumah di atas lahan ini termasuk bagian yang digugat?” tanya Majelis Hakim kepada Penggugat.
Untuk itu, Joni Monang menyatakan tidak. Karena, yang digugat bukan keberadaan bangunan atau rumah. Melainkan terkait perubahan fungsi lahan. Berbeda dengan jawaban dari pihak PT Parade melalui Aleks Harefa. Rumah tersebut dikatakan bagian dari objek perkara. Sehingga, jawaban Penggugat dengan Tergugat soal rumah, jadi berbeda.
Usai melakukan peninjauan objek yang dipermasalahkan, Majelis Hakim menutup sidang lapangan dan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, Kamis (25/4/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.
Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba yang dikonfirmasi mengatakan, sidang lapangan pada dasarnya hanya untuk menentukan dimana objek perkara dan objek perkara memang tanah Tergugat yang sudah berubah fungsi.
“Perubahan fungsi tanah itu yang kita gugat karena sudah merugikan orang lain. Jadi, hakim tentu melihat sudah sejauh mana penggunaan fungsi lahan yang merugikan orang lain itu, ujar Muliaman Purba.
Terkait perubahan fungsi lahan, Muliaman Purba mengatakan telah terbukti dengan adanya empat bus yang mangkal di lokasi yang disebut pihak Penggugat sebagai terminal bayangan dan itu tidak diperbolehkan.
“Untuk itu, lahan kita minta supaya dikembalikan kepada fungsi semula,” imbuh Muliaman sembari mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan bukan terkait dengan batas rumah milik Paradep.
“Kita gugat penyalahgunaan fungsi lahan. Itu yang kita katakan perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan warga akibat adanya bus keluar masuk kompleks yang kalau malam hari padat dengan bus PT Paradep,” katanya.
Sementara, Joni Monang mengatakan, saat sidang lapangan itu, yang mangkal di lokasi perkara hanya ada empat bus ukuran besar. Berbeda dibanding hari biasa sampai puluhan bus. Sehingga, kondisi itu dikatakan seperti sudah dikonsep.
“Bahkan, biasanya ada kursi dan meja panjang di belakang loket Bus Paradep untuk tempat kumpul-kumpul. Tadi memang tidak ada dan bersih. Sedangkan warga yang hadiri menyaksikan sidang lapangan, selain pemilik atau penghuni, penyewa ruko, juga perwakilan lainya, jumlahnya sekitar 60-an orang,” kata Joni Monang.
Terpisah, Penasehat Hukum Aleks Harefa membenarkan pandangan tentang Penggugat dengan Tergugat, berbeda soal keberadaan rumah di lahan yang dimasalahkan. Namun demikian, pihak Tergugat menyatakan , itu akan dijadikan Majelis Hakim sebagai kesimpulan pada keputusan.
“Jadi, kita lihat nanti kesimpulan pada putusan Majelis Hakim,” kata Aleks yang juga mengatakan bahwa saat sidang lapangan itu, bus Paradep memang sepi. Namun, setelah sidang lapangan selesai, ada bus masuk untuk antar jemput penumpang. (In)