Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Lokasi yang disebut terminal bayangan

Lokasi yang disebut terminal bayangan

Warga Gugat Paradep & Walikota, Hakim Gelar Sidang Lapangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 April 2024 | 20:20 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Gugatan Ikatan  Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep (Tergugat I) dan Walikota Siantar (Turut Tergugat I) memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar gelar sidang lapangan, Jumat (5/4/2024).

Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, turun ke lokasi objek perkara, kompleks SBC di Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Pihak Penggugat dihadiri salah seorang Penggugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba. Sedangkan Tergugat I, PT Parade dikuasakan kepada Aleks Harefa dan Walikota sebagai turut Tergugat dikuasakan kepada Eka Fridayani Sialoho. Sementara,  Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah meninjau objek perkara seluas 1.620 meter persegi, Majelis Hakim sempat bertanya terkait keberadaan rumah di atas lahan yang dipermasalahkan. “Apakah rumah di atas lahan ini termasuk bagian yang digugat?” tanya Majelis Hakim kepada Penggugat.

Untuk itu,  Joni Monang menyatakan tidak. Karena, yang digugat bukan keberadaan bangunan atau rumah. Melainkan terkait perubahan fungsi lahan. Berbeda dengan jawaban dari pihak PT Parade melalui  Aleks Harefa. Rumah tersebut dikatakan  bagian dari objek perkara. Sehingga,  jawaban Penggugat dengan Tergugat soal rumah, jadi berbeda.

Usai melakukan peninjauan objek yang dipermasalahkan,  Majelis Hakim menutup sidang lapangan dan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, Kamis (25/4/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba yang dikonfirmasi mengatakan, sidang lapangan pada dasarnya hanya untuk menentukan dimana objek perkara dan objek perkara memang tanah Tergugat yang sudah berubah fungsi.

“Perubahan fungsi tanah itu yang kita gugat karena sudah merugikan orang lain. Jadi, hakim tentu melihat sudah sejauh mana penggunaan fungsi lahan yang merugikan orang lain itu, ujar Muliaman Purba.

Terkait perubahan fungsi lahan, Muliaman Purba mengatakan telah terbukti dengan  adanya empat bus yang mangkal di lokasi yang disebut pihak Penggugat sebagai terminal bayangan dan itu tidak diperbolehkan.

“Untuk itu, lahan kita minta supaya dikembalikan kepada fungsi semula,” imbuh Muliaman sembari mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan bukan terkait dengan batas rumah milik Paradep.

“Kita gugat  penyalahgunaan fungsi lahan. Itu yang kita katakan perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan warga akibat adanya bus keluar masuk kompleks yang kalau malam hari padat dengan bus PT Paradep,” katanya.

Sementara, Joni Monang mengatakan, saat sidang lapangan itu,  yang mangkal di lokasi perkara  hanya ada empat bus ukuran besar. Berbeda dibanding hari biasa sampai puluhan bus. Sehingga, kondisi itu dikatakan  seperti sudah dikonsep.

“Bahkan, biasanya ada kursi dan meja panjang di belakang loket Bus Paradep untuk tempat kumpul-kumpul. Tadi memang tidak ada dan bersih. Sedangkan warga yang hadiri menyaksikan sidang lapangan, selain pemilik atau penghuni, penyewa ruko, juga perwakilan lainya, jumlahnya sekitar 60-an orang,” kata Joni Monang.

Terpisah, Penasehat Hukum Aleks Harefa  membenarkan pandangan tentang Penggugat dengan Tergugat, berbeda soal keberadaan rumah di lahan yang dimasalahkan. Namun demikian, pihak Tergugat menyatakan , itu akan dijadikan Majelis Hakim sebagai kesimpulan pada keputusan.

“Jadi, kita lihat nanti kesimpulan pada putusan Majelis Hakim,” kata Aleks yang juga mengatakan bahwa saat sidang lapangan itu, bus Paradep memang sepi. Namun, setelah sidang lapangan selesai, ada bus masuk untuk antar jemput penumpang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata