Senter News
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Lokasi yang disebut terminal bayangan

Lokasi yang disebut terminal bayangan

Warga Gugat Paradep & Walikota, Hakim Gelar Sidang Lapangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 April 2024 | 20:20 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Gugatan Ikatan  Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep (Tergugat I) dan Walikota Siantar (Turut Tergugat I) memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar gelar sidang lapangan, Jumat (5/4/2024).

Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, turun ke lokasi objek perkara, kompleks SBC di Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Pihak Penggugat dihadiri salah seorang Penggugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba. Sedangkan Tergugat I, PT Parade dikuasakan kepada Aleks Harefa dan Walikota sebagai turut Tergugat dikuasakan kepada Eka Fridayani Sialoho. Sementara,  Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah meninjau objek perkara seluas 1.620 meter persegi, Majelis Hakim sempat bertanya terkait keberadaan rumah di atas lahan yang dipermasalahkan. “Apakah rumah di atas lahan ini termasuk bagian yang digugat?” tanya Majelis Hakim kepada Penggugat.

Untuk itu,  Joni Monang menyatakan tidak. Karena, yang digugat bukan keberadaan bangunan atau rumah. Melainkan terkait perubahan fungsi lahan. Berbeda dengan jawaban dari pihak PT Parade melalui  Aleks Harefa. Rumah tersebut dikatakan  bagian dari objek perkara. Sehingga,  jawaban Penggugat dengan Tergugat soal rumah, jadi berbeda.

Usai melakukan peninjauan objek yang dipermasalahkan,  Majelis Hakim menutup sidang lapangan dan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, Kamis (25/4/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba yang dikonfirmasi mengatakan, sidang lapangan pada dasarnya hanya untuk menentukan dimana objek perkara dan objek perkara memang tanah Tergugat yang sudah berubah fungsi.

“Perubahan fungsi tanah itu yang kita gugat karena sudah merugikan orang lain. Jadi, hakim tentu melihat sudah sejauh mana penggunaan fungsi lahan yang merugikan orang lain itu, ujar Muliaman Purba.

Terkait perubahan fungsi lahan, Muliaman Purba mengatakan telah terbukti dengan  adanya empat bus yang mangkal di lokasi yang disebut pihak Penggugat sebagai terminal bayangan dan itu tidak diperbolehkan.

“Untuk itu, lahan kita minta supaya dikembalikan kepada fungsi semula,” imbuh Muliaman sembari mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan bukan terkait dengan batas rumah milik Paradep.

“Kita gugat  penyalahgunaan fungsi lahan. Itu yang kita katakan perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan warga akibat adanya bus keluar masuk kompleks yang kalau malam hari padat dengan bus PT Paradep,” katanya.

Sementara, Joni Monang mengatakan, saat sidang lapangan itu,  yang mangkal di lokasi perkara  hanya ada empat bus ukuran besar. Berbeda dibanding hari biasa sampai puluhan bus. Sehingga, kondisi itu dikatakan  seperti sudah dikonsep.

“Bahkan, biasanya ada kursi dan meja panjang di belakang loket Bus Paradep untuk tempat kumpul-kumpul. Tadi memang tidak ada dan bersih. Sedangkan warga yang hadiri menyaksikan sidang lapangan, selain pemilik atau penghuni, penyewa ruko, juga perwakilan lainya, jumlahnya sekitar 60-an orang,” kata Joni Monang.

Terpisah, Penasehat Hukum Aleks Harefa  membenarkan pandangan tentang Penggugat dengan Tergugat, berbeda soal keberadaan rumah di lahan yang dimasalahkan. Namun demikian, pihak Tergugat menyatakan , itu akan dijadikan Majelis Hakim sebagai kesimpulan pada keputusan.

“Jadi, kita lihat nanti kesimpulan pada putusan Majelis Hakim,” kata Aleks yang juga mengatakan bahwa saat sidang lapangan itu, bus Paradep memang sepi. Namun, setelah sidang lapangan selesai, ada bus masuk untuk antar jemput penumpang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Bubuhkan tandatangan mendukung aspirasi
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan mengusung poster dengan slogan “Hidup Rakyat Berdaulat!” massa Barisan Rakyat   Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA-HATI), unjukrasa  ke Kantor...

Read moreDetails
Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Perkuat Sinergitas TNI-Polri: Kapolres Simalungun Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

5 November 2025 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebelum Bonyok, Pelaku Curanmor Diselamatkan Polsek Tanah Jawa  

5 November 2025 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Ringkus Lagi Pemain Sabu & Amankan 6,27 Gram

5 November 2025 | 09:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Plt Kepala BKPSDM Tanggapi Surat Palsu di BKPSDM Kabupaten Simalungun

4 November 2025 | 15:23 WIB
ANEKA RAGAM

Harga Emas Terus Naik, Walikota Siantar Ikuti Rakor dengan Menteri Dalam Negeri 

4 November 2025 | 15:02 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Transaksi Sabu Dalam Gubuk, Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Simalungun  

4 November 2025 | 14:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jenazah Lansia di Depan Gudang Jagung, Dievakuasi  Polsek Tanah Jawa

3 November 2025 | 21:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi, Barang Bukti dan Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

3 November 2025 | 18:10 WIB
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pemko Segera Dirikan Kios Darurat

2 November 2025 | 19:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling HP Dikepung Warga dan Diamankan Polsek Serbalawan

2 November 2025 | 19:19 WIB
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata