Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Lokasi yang disebut terminal bayangan

Lokasi yang disebut terminal bayangan

Warga Gugat Paradep & Walikota, Hakim Gelar Sidang Lapangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 April 2024 | 20:20 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Gugatan Ikatan  Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep (Tergugat I) dan Walikota Siantar (Turut Tergugat I) memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Siantar gelar sidang lapangan, Jumat (5/4/2024).

Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, turun ke lokasi objek perkara, kompleks SBC di Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Pihak Penggugat dihadiri salah seorang Penggugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba. Sedangkan Tergugat I, PT Parade dikuasakan kepada Aleks Harefa dan Walikota sebagai turut Tergugat dikuasakan kepada Eka Fridayani Sialoho. Sementara,  Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah meninjau objek perkara seluas 1.620 meter persegi, Majelis Hakim sempat bertanya terkait keberadaan rumah di atas lahan yang dipermasalahkan. “Apakah rumah di atas lahan ini termasuk bagian yang digugat?” tanya Majelis Hakim kepada Penggugat.

Untuk itu,  Joni Monang menyatakan tidak. Karena, yang digugat bukan keberadaan bangunan atau rumah. Melainkan terkait perubahan fungsi lahan. Berbeda dengan jawaban dari pihak PT Parade melalui  Aleks Harefa. Rumah tersebut dikatakan  bagian dari objek perkara. Sehingga,  jawaban Penggugat dengan Tergugat soal rumah, jadi berbeda.

Usai melakukan peninjauan objek yang dipermasalahkan,  Majelis Hakim menutup sidang lapangan dan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan, Kamis (25/4/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, Muliaman Purba yang dikonfirmasi mengatakan, sidang lapangan pada dasarnya hanya untuk menentukan dimana objek perkara dan objek perkara memang tanah Tergugat yang sudah berubah fungsi.

“Perubahan fungsi tanah itu yang kita gugat karena sudah merugikan orang lain. Jadi, hakim tentu melihat sudah sejauh mana penggunaan fungsi lahan yang merugikan orang lain itu, ujar Muliaman Purba.

Terkait perubahan fungsi lahan, Muliaman Purba mengatakan telah terbukti dengan  adanya empat bus yang mangkal di lokasi yang disebut pihak Penggugat sebagai terminal bayangan dan itu tidak diperbolehkan.

“Untuk itu, lahan kita minta supaya dikembalikan kepada fungsi semula,” imbuh Muliaman sembari mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan bukan terkait dengan batas rumah milik Paradep.

“Kita gugat  penyalahgunaan fungsi lahan. Itu yang kita katakan perbuatan melawan hukum. Sehingga merugikan warga akibat adanya bus keluar masuk kompleks yang kalau malam hari padat dengan bus PT Paradep,” katanya.

Sementara, Joni Monang mengatakan, saat sidang lapangan itu,  yang mangkal di lokasi perkara  hanya ada empat bus ukuran besar. Berbeda dibanding hari biasa sampai puluhan bus. Sehingga, kondisi itu dikatakan  seperti sudah dikonsep.

“Bahkan, biasanya ada kursi dan meja panjang di belakang loket Bus Paradep untuk tempat kumpul-kumpul. Tadi memang tidak ada dan bersih. Sedangkan warga yang hadiri menyaksikan sidang lapangan, selain pemilik atau penghuni, penyewa ruko, juga perwakilan lainya, jumlahnya sekitar 60-an orang,” kata Joni Monang.

Terpisah, Penasehat Hukum Aleks Harefa  membenarkan pandangan tentang Penggugat dengan Tergugat, berbeda soal keberadaan rumah di lahan yang dimasalahkan. Namun demikian, pihak Tergugat menyatakan , itu akan dijadikan Majelis Hakim sebagai kesimpulan pada keputusan.

“Jadi, kita lihat nanti kesimpulan pada putusan Majelis Hakim,” kata Aleks yang juga mengatakan bahwa saat sidang lapangan itu, bus Paradep memang sepi. Namun, setelah sidang lapangan selesai, ada bus masuk untuk antar jemput penumpang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri

16 Mei 2026 | 19:36 WIB
NASIONAL

Langsung Dipimpin  Presiden Prabowo, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026  

16 Mei 2026 | 19:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata