SIANTAR.SENTERNEWS
Kasus sengketa hak atas tanah yang menyita perhatian di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar kembali digelar di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (18/05/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Ahmad Suroso menyampaikan sejumlah argumen hukum sekaligus keberatan terhadap gugatan yang diajukan tiga ahli waris selaku penggugat.
Ahmad Suroso menyatakan, perkara sengketa tanah itu sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu. Apalagi sudah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan dimenangkan keluarga Abdul Malik Saragih sebagai pihak Tergugat.
“Perkara ini sebenarnya sudah selesai secara hukum. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan hak atas tanah ini kembali,” tegas Ahmad Suroso usai persidangan.
Selain itu, pihak Tergugat juga menilai, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam gugatan yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait pencantuman Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak tergugat.
Menurut Ahmad, BPN tidak memiliki hubungan hukum maupun keterkaitan dokumen terhadap objek tanah yang disengketakan. “BPN tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait tanah ini dan tidak ada hubungan hukum antara lembaga itu dengan perkara. Karena itu, pencantuman mereka dalam gugatan jelas tidak tepat,” bebernya.
Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat juga menilai gugatan dimaksud cacat formil. Karena ada pihak lain berinisial IP yang saat ini menguasai sebagian lahan. Namun tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.
“Karena pihak yang berperan namun tidak dicantumkan dalam perkara, gugatan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tambahnya.
Terkait penguasaan lahan, Ahmad Suroso menyampaikan, hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi dan penegasan batas tanah kepada pengadilan.
“Permohonan eksekusi agar segera dilaksanakan, supaya tidak ada lagi pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” katanya.
Sementara, Abdul Malik Saragih mengaku kecewa karena harus kembali menghadapi persidangan atas tanah yang menurutnya telah sah dimenangkan keluarganya sejak tahun 1985.
Sementara,dokumen yang dijadikan dasar gugatan oleh pihak Penggugat, yakni Surat Penghunjukan Penghijauan tahun 1987 yang diterbitkan Bupati Simalungun pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Karenanya. Abdul Malik menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut karena objek tanah berada di wilayah Kota Madya Pematangsiantar, sementara surat diterbitkan oleh pejabat Kabupaten Simalungun.
“Bagaimana mungkin Bupati Simalungun mengeluarkan kebijakan untuk tanah yang berada di wilayah Kota Madya yang sudah memiliki pemerintahan sendiri? Artinya surat Bupati telah mengalahkan putusan Mahkamah Agung. Ini jelas tidak sesuai aturan dan saya meyakini dokumen tersebut tidak sah,” ungkap Abdul Malik.
Abdul Malik juga mengaku pernah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu ke kepolisian. Namun, laporannya disebut telah dihentikan penyidikannya atau SP3 sehingga tidak berlanjut.
Abdul Malik berharap Majelis Hakim tetap berpegang pada aturan hukum serta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
“Saya berharap hakim tetap menjaga martabat lembaga peradilan, tidak terpengaruh apapun, dan menegakkan kebenaran. Putusan yang sudah ada sejak tahun 1985 seharusnya menjadi dasar utama dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.
Persidangan sengketa tanah dimaksud akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan. Termasuk menghadirkan ahli saksi dari kedua bela pihak. (Ro)






